Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 08/10/2008

konsultasi Haki

Mengapa merek saya dihapus?

Pertanyaan:

Salam luar biasa, Pak Rudi. Sebagai seorang business man saya sangat peduli atas pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual.

Mengingat banyaknya produk elektronika yang saya pasarkan, sebelum proses produksi selesai dilaksanakan, saya pasti mendaftarkan merek tersebut ke Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.

Suatu hari saya baru mengetahui ternyata salah satu merek saya telah digunakan oleh orang lain untuk jenis barang yang sama.

Merek itu telah saya daftarkan cukup lama namun belum pernah saya gunakan sejak pertama kali didaftarkan.

Saya juga telah melakukan pengecekan di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dan ternyata merek saya tersebut telah dihapus dan pemberitahuannya telah dikirimkan ke alamat lama saya dua tahun lalu.

Yang saya bingung, bukankah menurut UU Merek, merek tidak dapat didaftarkan untuk jenis barang yang sama. Tetapi kenyataannya mengapa merek saya yang dihapus sehingga orang lain tersebut dapat mendaftarkan merek yang sama? Terima kasih.

Harri M, Surabaya


Jawaban:

Bapak Harri di Surabaya, sangat disayangkan terjadinya penghapusan merek Bapak tersebut.

Dalam pertanyaan, kami tidak mendapatkan informasi mengenai tanggal pendaftaran merek tersebut.

Penghapusan suatu merek dapat dilakukan oleh Ditjen Hak kekayaan intelektual apabila merek tersebut tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir kecuali apabila ada alasan yang dapat terima.

Berdasarkan ketentuan Pasal 65 UU Merek penghapusan pendaftaran merek dilakukan dengan mencoret merek  dari daftar umum dengan memberi catatan alasan dan tanggal penghapusan.

Alasan penghapusan diberitahu  secara tertulis kepada pemilik atau kuasanya dengan menyebutkan alasan penghapusan dan penegasan bahwa sejak tanggal pencoretan, maka sertifikat merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Penghapusan pendaftaran merek mengakibatkan berakhirnya perlindungan hukum atas merek itu.

Hal inilah yang mungkin terjadi dengan merek Bapak. Ditjen Hak Kekayaan Intelektual  menghapus merek karena Bapak tidak menggunakan merek tersebut dan Bapak tidak mengajukan keberatan atas penghapusan itu.

Jadi, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual bukan melakukan penghapusan merek untuk menerima pendaftaran merek orang lain, melainkan penghapusan merek tersebut dilakukan karena tidak digunakannya merek Bapak dalam perdagangan dalam kurun waktu di atas.

Apabila ternyata Bapak dapat membuktikan bahwa merek tersebut telah Bapak gunakan dalam perdagangan, maka Bapak dapat mengajukan keberatan terhadap keputusan itu melalui pengadilan.

Oleh Rudi Agustian Hassim
Ambrosius International Patent
Rah & Partners Law Firm

bisnis.com

Berita Lain

  • KLAUSUL
    AS perkarakan Actavis Group
  • konsultasi Haki
    Hak cipta atas program komputer
  • Bosowa anggap Bakrie tak penuhi
    syarat angkutan kargo
  • KLAUSUL
    Chen masih dijaga ketat