Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Rabu, 08/10/2008
KLAUSUL
AS ratifikasi Singapore Treaty
JENEWA: Amerika Serikat diketahui telah meratifikasi Singapore Treaty, perjanjian internasional di bidang merek yang akan mempersingkat dan memperbarui prosedur pendaftaran merek.
Menurut Dirjen World Intellectual Property Organization (WIPO), Frncis Gurry, ratifikasi oleh AS itu dilakukan pada 1 Oktober 2008.
"Amerika Serkat kini menunggu implementasi perjanjian itu," kata Gurry, dalam siaran pers WIPO.
Singapore Treaty merupakan penyempurnaan dari Trade Mark Law Treaty supaya sejalan dengan perubahan dalam praktik merek dagang.
Singapore Treaty segera diberlakukan. Dengan ratifikasi itu berarti hingga kini sudah ada delapan negara yang meratifikasi perjanjian itu.
Sebanyak 50 negara diketahui telah menandatangani Singapore Treaty dan menyatakan dukungan terhadap perjanjian internasional itu. Perjanjian itu akan mengikat setelah negera peserta melakukan ratifikasi. (Bisnis/su)
bisnis.com
Berita Lain
- Kertawira Seralestari lolos dari pailit
- Karyamegah anggap PN Jakpus tak berhak periksa hak siar
- KLAUSUL
Paten belum dipahami secara luas - KLAUSUL
Kejagung siapkan PK terhadap Timor - KLAUSUL
Eks pelanggan gugat Astro