Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 08/10/2008

KLAUSUL
AS ratifikasi Singapore Treaty

JENEWA:  Amerika Serikat diketahui telah meratifikasi Singapore Treaty, perjanjian internasional di bidang merek yang akan mempersingkat dan memperbarui prosedur pendaftaran merek.

Menurut Dirjen World Intellectual Property Organization (WIPO), Frncis Gurry, ratifikasi oleh AS itu dilakukan pada 1 Oktober 2008.

"Amerika Serkat kini menunggu implementasi perjanjian itu," kata Gurry, dalam siaran pers WIPO.

Singapore Treaty merupakan penyempurnaan dari Trade Mark Law Treaty supaya sejalan dengan perubahan dalam praktik merek dagang.

Singapore Treaty segera diberlakukan. Dengan ratifikasi itu berarti hingga kini sudah ada delapan negara yang meratifikasi perjanjian itu.

Sebanyak 50 negara diketahui telah menandatangani Singapore Treaty dan menyatakan dukungan terhadap perjanjian  internasional itu. Perjanjian itu akan mengikat setelah negera peserta melakukan ratifikasi. (Bisnis/su)

bisnis.com

Berita Lain

  • KLAUSUL
    AS perkarakan Actavis Group
  • konsultasi Haki
    Hak cipta atas program komputer
  • Bosowa anggap Bakrie tak penuhi
    syarat angkutan kargo
  • KLAUSUL
    Chen masih dijaga ketat