Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Jasa & Transportasi
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Jumat, 04/04/2008
Kewenangan BNP2TKI segera dicabut
SEMARANG: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno memastikan secepatnya mencabut Permen No. 18/2007 untuk mengembalikan tugas BPN2TKI sesuai dengan tujuan pembentukannya berdasarkan UU 39/2004.
"Supaya tidak ribut Permen 18 segera saya cabut," ujar Menakertrans kepada Bisnis saat transit di Hotel Novotel Semarang, usai meresmikan Balai Latihan Kerja Wonosobo Jateng, kemarin.
Dia menjelaskan saat ini Depnakertrans menunggu hasil kajian tertulis kalangan independen terhadap Permenakertrans No. 18/2007 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, dikaitkan dengan ketentuan lain di atasnya, terutama UU No. 39/2004 ten- tang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
"Kami sedang menunggu second opinion oleh pihak independen, yaitu ahli-ahli hukum. Nanti hasilnya akan kami umumkan secepatnya. Yang jelas Permen 18 akan saya cabut," tegasnya.
Erman menegaskan secepatnya segera bertemu dengan Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BPN2TKI) Jumhur Hidayat untuk membahas masalah tersebut.
Setelah Permenakertrans No. 18/2004 itu dicabut, maka tugas BPN2TKI dikembalikan kepada wewenangnya semula, yaitu menangani pengiriman TKI berdasarkan kesepakatan dari pemerintah ke pemerintah (G to G) dan dari pemerintah ke swasta (G to P).
Pengiriman TKI swasta akan dikembalikan kepada Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Depnakertrans.
Selama ini, ujar Erman, tumpang tindihnya pelaksanaan pengiriman TKI itu terjadi pada sejumlah prosedur yang terkesan ganda, seperti syarat pemeriksaan kesehatan.
"Jadi saya tegaskan kembali, keributan ini terjadi antara PPTKIS dan BNP2TKI. Bukan antara BNP2TKI dan Depnakertrans," tuturnya.
Langkah Depnakertrans tersebut merupakan respons terhadap tuntutan empat asosiasi perusahaan penempatan TKI swasta (PPTKIS) terhadap luasnya wewenang BPN2TKI yang mengakibatkan tumpang tindihnya pelaksanaan pe-ngiriman TKI.
Keempat asosiasi itu adalah Apjati (Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia), Himsataki (Himpunan Pengusaha Swasta Tenaga Kerja), Ajaspac (Asosiasi Pengusaha Jasa TKI Asia Pasifik), dan Idea.
Aturan main
Ketua BNP2TKI Jumhur Hidayat, yang dihubungi beberapa waktu lalu, tidak mempermasalahkan rencana Depnakertrans untuk kembali menarik wewenang yang sempat dialihkan ke BNP2TKI.
"Kalau menurut saya, ada yang memang menjadi hak Menakertrans, tapi ada yang menjadi haknya BNP2TKI. Jadi tinggal diikuti saja aturan mainnya. Ada hak Menakertrans yang sifatnya operasional seperti SIP [surat izin pengerahan] yang dikerjakan seorang kasubdit," ujar Jumhur.
Namun, pada kenyataannya, pihak-pihak yang mengurus SIP tersebut melakukan pengurusannya di BNP2TKI.
"Karena orang harus bolak-balik dari BNP2TKI ke Depnaker. Sebetulnya yang di menteri [diurus di Depnaker] adalah SIUP saja, yaitu surat izin untuk PPTKIS. Kalau SIP itu kan harus diurus setiap hari, jadi harus bolak-balik setiap hari," ujarnya.
Hingga awal pekan ini, Jumhur mengaku belum mendapatkan pemberitahuan dari Depnakertrans mengenai rencana pengambilalihan kem- bali sejumlah kewenangan badan itu. (Yeni H. Simanjuntak) (edi.barlianto@bisnis.co.id & rochmad.fitriana@bisnis.co.id)
Oleh Edy Barlianto & R. Fitriana
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- RI-Malaysia akan bahas TKI
- Proyek ASDP telan Rp45 miliar
Dephub akan bangun 2 dermaga lagi di Merak - Nusantara Online ditargetkan komersial November
- Jasa Marga bisa terus kelola Suramadu
- LAYANAN
Okupansi kamar hotel naik