Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Jasa & Transportasi


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 04/04/2008

Kewenangan BNP2TKI segera dicabut

SEMARANG: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno memastikan secepatnya mencabut Permen No. 18/2007 untuk mengembalikan tugas BPN2TKI sesuai dengan tujuan pembentukannya berdasarkan UU 39/2004.

"Supaya tidak ribut Permen 18 segera saya cabut," ujar Menakertrans kepada Bisnis saat transit di Hotel Novotel Semarang, usai meresmikan Balai Latihan Kerja Wonosobo Jateng, kemarin.

Dia menjelaskan saat ini Depnakertrans menunggu hasil kajian tertulis kalangan independen terhadap Permenakertrans No. 18/2007 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, dikaitkan dengan ketentuan lain di atasnya, terutama UU No. 39/2004 ten- tang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

"Kami sedang menunggu second opinion oleh pihak independen, yaitu ahli-ahli hukum. Nanti hasilnya akan kami umumkan secepatnya. Yang jelas Permen 18 akan saya cabut," tegasnya.

Erman menegaskan secepatnya segera bertemu dengan Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BPN2TKI) Jumhur Hidayat untuk membahas masalah tersebut.

Setelah Permenakertrans No. 18/2004 itu dicabut, maka tugas BPN2TKI dikembalikan kepada wewenangnya semula, yaitu menangani pengiriman TKI berdasarkan kesepakatan dari pemerintah ke pemerintah (G to G) dan dari pemerintah ke swasta (G to P).

Pengiriman TKI swasta akan dikembalikan kepada Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Depnakertrans.

Selama ini, ujar Erman, tumpang tindihnya pelaksanaan pengiriman TKI itu terjadi pada sejumlah prosedur yang terkesan ganda, seperti syarat pemeriksaan kesehatan.

"Jadi saya tegaskan kembali, keributan ini terjadi antara PPTKIS dan BNP2TKI. Bukan antara BNP2TKI dan Depnakertrans," tuturnya.

Langkah Depnakertrans tersebut merupakan respons terhadap tuntutan empat asosiasi perusahaan penempatan TKI swasta (PPTKIS) terhadap luasnya wewenang BPN2TKI yang mengakibatkan tumpang tindihnya pelaksanaan pe-ngiriman TKI.

Keempat asosiasi itu adalah Apjati (Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia), Himsataki (Himpunan Pengusaha Swasta Tenaga Kerja), Ajaspac (Asosiasi Pengusaha Jasa TKI Asia Pasifik), dan Idea.

Aturan main

Ketua BNP2TKI Jumhur Hidayat, yang dihubungi beberapa waktu lalu, tidak mempermasalahkan rencana Depnakertrans untuk kembali menarik wewenang yang sempat dialihkan ke BNP2TKI.

"Kalau menurut saya, ada yang memang menjadi hak Menakertrans, tapi ada yang menjadi haknya BNP2TKI. Jadi tinggal diikuti saja aturan mainnya. Ada hak Menakertrans yang sifatnya operasional seperti SIP [surat izin pengerahan] yang dikerjakan seorang kasubdit," ujar Jumhur.

Namun, pada kenyataannya, pihak-pihak yang mengurus SIP tersebut melakukan pengurusannya di BNP2TKI.

"Karena orang harus bolak-balik dari BNP2TKI ke Depnaker. Sebetulnya yang di menteri [diurus di Depnaker] adalah SIUP saja, yaitu surat izin untuk PPTKIS. Kalau SIP itu kan harus diurus setiap hari, jadi harus bolak-balik setiap hari," ujarnya.

Hingga awal pekan ini, Jumhur mengaku belum mendapatkan pemberitahuan dari Depnakertrans mengenai rencana pengambilalihan kem- bali sejumlah kewenangan badan itu. (Yeni H. Simanjuntak) (edi.barlianto@bisnis.co.id & rochmad.fitriana@bisnis.co.id)

Oleh Edy Barlianto & R. Fitriana
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • Moratorium setengah hati untuk TKI
  • LAYANAN
    Yes TV incar Liga Inggris
  • LAYANAN
    TKI ke Timteng perlu ditinjau
  • Peta industri biro iklan
    Nasib jadi agensi 'gratisan'
フレッツ光 | FX | バイク買取 | FX初心者 | 債務整理 | 住宅ローン | 結婚相談所 | ホームページ制作 | フラット35 | アスクル