Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Jasa & Transportasi


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 07/05/2008

Guru belum dapat tunjangan keahlian

MEDAN: Sedikitnya 1.000 guru di Sumatra Utara (Sumut) sudah disertifikasi, tetapi belum mendapatkan tunjangan keahlian sebagaimana dijanjikan pemerintah dalam UU Sisdiknas.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pemilihan asal Sumut Parlindungan Purba menegaskan pemerintah harus secepatnya merespons tuntutan profesi guru yang sudah disertifikasi untuk mendapatkan haknya sesuai dengan apa yang dijanjikan pemerintah.

"Sejak 2006 sampai dengan 2007 di Sumut, sedikitnya 1.000 guru [mulai dari SD sampai SMU] sudah disertifikasi, namun belum mendapatkan haknya berupa tunjangan keahlian. Di mana tanggung jawab pemerintah untuk memberikan hak-hak kepada para guru yang sudah mendapatkan sertifikasi tersebut," ujarnya menjawab Bisnis, kemarin.

Dia mengatakan pemerintah tidak adil dalam menerapkan UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) yang mewajibkan seluruh guru harus disertifikasi kembali dan akan mendapatkan tunjangan profesi keahlian sebagai tenaga pengajar.

Persoalan semakin runyam ketika pemerintah memaksakan tetap dilakukan ujian nasional (UN) tahun ini walaupun Mahkamah Konstitusi mewajibkan pemerintah mempersiapkan sarana dan prasarana dulu baru melaksanakan UN.

Pemerintah malah menambah mata pelajaran untuk tingkat SMU menjadi enam untuk diujikan secara nasional. Demikian juga angka kelulusan, lanjutnya, ditingkatkan dari tahun lalu. Kemudian, tingkat SD pun mau diterapkan UN.

Semestinya, kata dia, pemerintah harus memerhatikan kesejahteraan guru lebih awal, kemudian meningkatkan sarana dan prasarana sekolah baru menerapkan UN secara nasional.

Paling pokok, kata dia, UN jangan dijadikan standar atau acuan untuk meluluskan siswa dari sekolah, tetapi dijadikan sebagai alat memetakan mutu pendidikan nasional, sehingga tampak di mana yang harus mendapat perbaikan.

"Evaluasi UN dilakukan sekali lima tahun, bukan seperti sekarang UN terkesan sebagai proyek dan objek KKN [korupsi, kolusi, dan nepotisme]," tutur Parlindungan.

Kalau biaya untuk UN digunakan untuk menbayar tunjangan keahlian guru, tentu perlu mendapatkan dukungan semua pihak.

Oleh Master Sihotang
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • Lonjakan harga minyak untungkan pariwisata Asia
  • Pekan olahraga dongkrak okupansi hotel di Kaltim
  • Dephub peringatkan pelanggar tarif batas atas
  • Maskapai terancam bangkrut