Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Jasa & Transportasi
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Kamis, 08/05/2008
Kebutuhan hidup layak pekerja baru capai 88%
MAGELANG: Pemerintah terus mengupayakan perbandingan upah minimum provinsi (UMP) dan kebutuhan hidup layak (KHL) mencapai 100% dengan meningkatkan komponen kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja.
"Saat ini rata-rata KHL nasional mencapai 88%. Idealnya mencapai 100%. Pemerintah terus mengupayakan agar UMP yang diterima pekerja dapat mengimbangi KHL," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mendampingi kunjungan kerja Presiden Yudhoyono di Magelang, pekan lalu.
Dia menjelaskan hanya empat provinsi yang mampu mencapai KHL lebih dari 100%, yaitu Sumatra Utara, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Utara.
Sementara itu, di Provinsi Jawa Tengah tingkat perbandingan UMP dan KHL baru mencapai 85,2%.
Pada kesempatan itu, Mennakertrans menyerahkan sumbangan dan pinjaman berupa bantuan sarana usaha Rp200 juta untuk penciptaan lapangan kerja baru di Jateng, dan bantuan program ketenagakerjaan untuk perluasan kesempatan kerja bagi warga Jateng senilai Rp1,65 miliar, serta satu unit mobil pelatihan bagi kursus menjahit dan bordir.
Erman menjelaskan kenaikan UMP saja tidak akan cukup bagi keluarga pekerja untuk mengimbangi KHL. Namun, imbuhnya, mereka perlu mendapatkan berbagai kebijakan dan program pemerintah bagi peningkatan kesejahteraan dan perlindungan.
Mennakertrans menjelaskan sejumlah kebijakan yang sudah diterbitkan pemerintah, seperti subsidi kepemilikan rumah, tunjangan kesehatan dan pendidikan, transportasi, serta program jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek), dan lainnya bertujuan agar beban biaya mereka berkurang.
Oleh Bambang Supriyanto
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- LAYANAN
Maritime Expo segera digelar - LAYANAN
Oriflame genjot jumlah konsultan - Kemilau Sumatera jangan sampai membuat silau
- Western Digital minati TKW Indonesia
- Proteksi pekerja di luar negeri minim