Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Jasa & Transportasi


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Sabtu, 17/05/2008

Pembentukan BUMN pengelola lalu lintas udara dipercepat

JAKARTA: Kementerian Negara BUMN mempercepat proses pembentukan BUMN baru pengelola pemanduan lalu lintas udara (ATC single provider) dengan aset US$1,5 miliar per tahun tanpa menunggu proses merger PT Angkasa Pura (AP) I dan AP II.

Meneg BUMN Sofyan Djalil mengatakan percepatan pembentukan BUMN khusus ATC itu merupakan komitmen untuk mengambil alih pengelolaan pemanduan lalu lintas dari berbagai pihak termasuk otoritas penerbangan Singapura.

"Jadi kami lihat mana yang lebih mudah dan praktis, kelihatannya [pembentukan] BUMN baru," katanya seusai bertemu Menhub Jusman Syafii Djamal kemarin.

Menurut Meneg, pembentukan BUMN baru pengelola tunggal pemanduan lalu lintas udara juga akan mengambil alih fungsi ATC yang dikelola AP I dan AP II yang direalisasikan pada tahun ini.

Saat ini, pengaturan lalu lintas penerbangan dikelola sedikitnya oleh lima lembaga, yaitu AP I dengan markas utama di Makassar untuk wilayah timur Indonesia dan AP II yang berpusat di Bandara Soekarno-Hatta untuk melayani sebagian besar wilayah barat dan tengah.

Selain kedua BUMN itu, wilayah udara Indonesia diurus juga oleh unit pelaksana teknis Departemen Perhubungan yang melayani bandar udara perintis.

Dua penyelenggara lalu lintas udara lainnya adalah Singapura yang mengatur Sektor A dan Batam yang memiliki otoritas khusus.

Jika badan pengelola ATS tunggal sudah terbentuk, pemerintah akan meminta otoritas penerbangan Singapura untuk mengembalikan pengelolaan lalu lintas udara di Sektor A, di atas wilayah Batam.

Sektor A merupakan wilayah udara dengan radius 90 mil dari pusat Kota Singapura, yang sebagian wilayah udaranya masuk Indonesia. "Itu wilayah kita [Indonesia]," ungkap Sofyan.

Dinilai mendesak

Meneg menegaskan pembentukan layanan tunggal pemanduan lalu lintas udara termasuk kategori mendesak sehingga pemanduan penerbangan dari Sabang hingga Merauke diatur satu BUMN. "Dengan demikian, akuntabilitasnya menjadi lebih jelas," papar Sofyan. 

Meneg juga mengungkapkan pihaknya juga akan menyatukan AP I dan AP II agar fokus dalam mengelola bandara.

Kendati rencana pendirian BUMN khusus ATC dan merger AP I dan AP II sudah dimatangkan pemerintah tetap membuka opsi lain seperti AP I khusus mengelola bandara, sementara AP II mengelola layanan tunggal ATC.

Dirjen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Budhi Muliawan Suyitno sebelumnya menyatakan pihaknya telah menyiapkan peraturan presiden tentang BUMN khusus pemanduan lalu lintas udara.

Menurut dia, Mensesneg Hatta Rajasa telah memberikan persetujuan payung hukum BUMN khusus itu dalam bentuk peraturan presiden sesuai dengan hasil pembahasan antara Menhub Jusman Syafii Djamal dan Meneg BUMN Sofyan Djalil.

Kepastian BUMN khusus pengelolaan pemanduan lalu lintas udara yang dipisahkan dari AP I dan AP II merupakan salah satu rekomendasi Timnas Evaluasi Keamanan dan Keselamatan Transportasi (EKKT). (04/M. Munir Haikal) (hendra.wibawa@bisnis.co.id)

Oleh Hendra Wibawa
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • Lonjakan harga minyak untungkan pariwisata Asia
  • Pekan olahraga dongkrak okupansi hotel di Kaltim
  • Dephub peringatkan pelanggar tarif batas atas
  • Maskapai terancam bangkrut