Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Jasa & Transportasi


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Sabtu, 05/07/2008

Dephub peringatkan pelanggar tarif batas atas

JAKARTA: Departemen Perhubungan segera memperingatkan sejumlah maskapai penerbangan melanggar tarif batas atas kelas ekonomi selama masa liburan sekolah Juli tahun ini.

Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Dephub Tri S. Sunoko mengatakan pihaknya tengah menyelidiki pelanggaran tarif yang dilakukan sejumlah maskapai yang diduga merugikan konsumen pengguna angkutan udara.

"Saat ini, kami masih menyelidiki dugaan pelanggaran tarif tersebut," katanya kemarin.

Menurut dia, pihaknya telah mendapatkan laporan sejumlah maskapai yang melayani rute Medan-Jakarta yang menjual tiket kelas ekonomi di atas batas atas.

Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KM No.9/2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Kelas Ekonomi, rute Medan-Jakarta sejauh 1.495 km ditetapkan maksimal Rp1,27 juta.

Tri mengungkapkan sejumlah maskapai bahkan ada yang menjual tiket penerbangan hingga Rp1,667 juta.

Namun, dia enggan menyebutkan maskapai yang menjual tiket penerbangan di atas tarif batas atas kelas ekonomi. "Kami sudah minta laporan dari pengelola bandara setempat. Jadi, masih dalam penyelidikan."

Sampai saat ini, hampir semua maskapai berjadwal nasional melayani rute gemuk Medan-Jakarta. Maskapai itu a.l. Garuda Indonesia, Lion Air, Indonesia AirAsia, Batavia Air, Mandala Airlines, dan Sriwijaya Airlines.

Dia juga mengungkapkan pihaknya siap menerima laporan penumpang yang dirugikan maskapai disertai bukti tiket penerbangannya di rute penerbangan lain.

Namun, Tri mengakui pihaknya tengah menyiapkan rencana untuk merevisi Kepmenhub KM 9/2002 karena sudah tidak relevan dengan harga avtur saat ini.

Permenhub KM 9/2002, lanjutnya, dibuat atas dasar asumsi harga avtur pada 2002 sebesar Rp 2.700 per liter. "Saat ini harga avtur sudah mencapai Rp 14.000 per liter," ungkap Tri.

Evaluasi harga tiket


Head of Corporate Communication Mandala Arlines Trisia Megawati KD menyatakan pihaknya memang sedang mengevaluasi sistem internal yang berkaitan dengan harga tiket pascakenaikan harga minyak mentah dunia.

"Tentunya, Mandala akan memastikan bahwa harga yang ditawarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Trisia.

Juru bicara Batavia Air Eddy Haryanto menyatakan maskapainya tetap mempertahankan untuk tidak menjual tarif penerbangan melebih tarif batas atas kelas ekonomi.

Dia mencontohkan tarif dasar batas rute Jakarta-Medan sesuai dengan aturan pemerintah tidak boleh dijual di atas harga Rp1,27 juta, sedangkan Batavia menjual di bawah harga tersebut.

"Kami jual harga dasar di bawah tarif batas atas. Tapi tentunya penumpang masih harus membayar biaya fuel surcharge, PPN, iuran Jasa Raharja," kata Eddy. (hendra.wibawa@bisnis.co.id)

Oleh Hendra Wibawa
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • LAYANAN
    2 Perusahaan langgar ketentuan THR
  • LAYANAN
    Belanja turis ditargetkan US$172/hari
  • 'TV nasional itu supermarket, TV berbayar itu butik'
  • LAYANAN
    Peluang TKI ke mancanegara besar