Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Jasa & Transportasi


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Selasa, 08/07/2008

Empat tayangan televisi masih bermasalah

JAKARTA: Kendati mengakui adanya perubahan mutu tayangan acara secara umum, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) masih menemukan empat tayangan bermasalah yang disiarkan oleh dua operator televisi swasta. 

Empat tayangan acara yang dimaksud adalah Extravaganza (Trans TV), Ngelenong Nyok (Trans TV), One Piece (Global TV), dan Suami-suami Takut Isteri (Trans TV).

Keempat tayangan tersebut terbukti melanggar UU No. 32/2002 tentang Penyiaran karena mengandung unsur kekerasan, bermuatan vulgar, pelecehan terhadap perempuan dan waria, tidak mengandung norma kesusilaan dan kesopanan, jam tayang yang tidak tepat, dan tidak mencantumkan klasifikasi acara.

Satu di antara tayangan bermasalah tersebut, yakni Extravaganza, terancam dihentikan siarannya apabila tidak segera memperbaiki mutu tayangan, sebab acara tersebut sebelumnya sudah mendapat teguran dalam pemantauan tahap pertama.

Untuk tayangan bermasalah lainnya hanya akan dikenai peringatan terlebih dahulu.

Penemuan ini berkaitan dengan hasil pemantauan KPI tahap kedua yang merupakan lanjutan dari pemantauan tahap pertama periode 1 April hingga 13 April.

"Secara umum ada peningkatan mutu tayangan dibandingkan dengan pemantauan pada tahap pertama. Terbukti dari 10 tayangan yang bermasalah dalam tahap sebelumnya, kali ini hanya empat tayangan," ujar Yazirwan Uyun, Komisioner KPI, kemarin.  

Penetapan ini, lanjut Yazirwan, didasarkan atas hasil evaluasi tim panelis dan tim analis setelah melalui forum rapat dengan komisioner KPI Pusat.

Program-program yang dievaluasi tahap kedua meliputi sinetron komedi, variety show, dan tayangan anak periode 1 Mei-13 Mei.

Program-program tersebut terdiri dari 285 tayangan (episode) dari 92 judul acara yang disiarkan oleh sembilan stasiun televisi, yaitu Indosiar, SCTV, TPI, RCTI, Global TV, ANTV, TVRI, Trans TV, dan Trans 7.

Pemberian sanksi


Yazirwan mengatakan pihaknya akan terus memantau secara periodik dan memberikan sanksi jika stasiun televisi yang mendapat teguran tidak melakukan perbaikan dengan segera.

Selain pemantauan secara periodik, KPI berjanji akan meningkatkan koordinasi dengan pihak Lembaga Sensor Film (LSF) sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap sensor atau penyuntingan sebuah acara.

LSF diminta untuk lebih mengoptimalkan peranannya agar tayangan-tayangan yang disiarkan di televisi tidak mengandung unsur-unsur pelanggaran sebagaimana yang disyaratkan dalam Undang-undang Penyiaran.

Nina Armando, Pembina Yayasan Pengembangan Media Anak sekaligus anggota tim panelis, menambahkan evaluasi terhadap acara-acara tersebut juga berdasarkan pada pengaduan dari masyarakat.

"Tayangan ini sudah mulai meresahkan masyarakat," katanya.

Oleh Maria Y. Benyamin
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • Bisnis pramuwisma musiman pada saat Lebaran
  • LAYANAN
    2 Perusahaan langgar ketentuan THR
  • LAYANAN
    Belanja turis ditargetkan US$172/hari
  • 'TV nasional itu supermarket, TV berbayar itu butik'