Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Jasa & Transportasi
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Selasa, 08/07/2008
Empat tayangan televisi masih bermasalah
JAKARTA: Kendati mengakui adanya perubahan mutu tayangan acara secara umum, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) masih menemukan empat tayangan bermasalah yang disiarkan oleh dua operator televisi swasta.
Empat tayangan acara yang dimaksud adalah Extravaganza (Trans TV), Ngelenong Nyok (Trans TV), One Piece (Global TV), dan Suami-suami Takut Isteri (Trans TV).
Keempat tayangan tersebut terbukti melanggar UU No. 32/2002 tentang Penyiaran karena mengandung unsur kekerasan, bermuatan vulgar, pelecehan terhadap perempuan dan waria, tidak mengandung norma kesusilaan dan kesopanan, jam tayang yang tidak tepat, dan tidak mencantumkan klasifikasi acara.
Satu di antara tayangan bermasalah tersebut, yakni Extravaganza, terancam dihentikan siarannya apabila tidak segera memperbaiki mutu tayangan, sebab acara tersebut sebelumnya sudah mendapat teguran dalam pemantauan tahap pertama.
Untuk tayangan bermasalah lainnya hanya akan dikenai peringatan terlebih dahulu.
Penemuan ini berkaitan dengan hasil pemantauan KPI tahap kedua yang merupakan lanjutan dari pemantauan tahap pertama periode 1 April hingga 13 April.
"Secara umum ada peningkatan mutu tayangan dibandingkan dengan pemantauan pada tahap pertama. Terbukti dari 10 tayangan yang bermasalah dalam tahap sebelumnya, kali ini hanya empat tayangan," ujar Yazirwan Uyun, Komisioner KPI, kemarin.
Penetapan ini, lanjut Yazirwan, didasarkan atas hasil evaluasi tim panelis dan tim analis setelah melalui forum rapat dengan komisioner KPI Pusat.
Program-program yang dievaluasi tahap kedua meliputi sinetron komedi, variety show, dan tayangan anak periode 1 Mei-13 Mei.
Program-program tersebut terdiri dari 285 tayangan (episode) dari 92 judul acara yang disiarkan oleh sembilan stasiun televisi, yaitu Indosiar, SCTV, TPI, RCTI, Global TV, ANTV, TVRI, Trans TV, dan Trans 7.
Pemberian sanksi
Yazirwan mengatakan pihaknya akan terus memantau secara periodik dan memberikan sanksi jika stasiun televisi yang mendapat teguran tidak melakukan perbaikan dengan segera.
Selain pemantauan secara periodik, KPI berjanji akan meningkatkan koordinasi dengan pihak Lembaga Sensor Film (LSF) sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap sensor atau penyuntingan sebuah acara.
LSF diminta untuk lebih mengoptimalkan peranannya agar tayangan-tayangan yang disiarkan di televisi tidak mengandung unsur-unsur pelanggaran sebagaimana yang disyaratkan dalam Undang-undang Penyiaran.
Nina Armando, Pembina Yayasan Pengembangan Media Anak sekaligus anggota tim panelis, menambahkan evaluasi terhadap acara-acara tersebut juga berdasarkan pada pengaduan dari masyarakat.
"Tayangan ini sudah mulai meresahkan masyarakat," katanya.
Oleh Maria Y. Benyamin
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- LAYANAN
Ruas jalan di Kalteng terhubung 2009 - LAYANAN
'Permudah pengurusan izin TKI' - LAYANAN
Penyerapan tenaga kerja baru 60% - LAYANAN
Wisnus ke Malang melonjak - Jelang akhir tahun, kunjungan wisman harus digenjot