Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Jasa & Transportasi


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 09/07/2008

Pengusaha ajak pekerja bahas jam operasi

JAKARTA: Pelaku usaha akan mengajak serikat pekerja untuk membahas rencana pemerintah tentang pengalihan jam operasi dunia usaha.

Pengalihan jam operasi tersebut akan diatur lewat surat keputusan bersama (SKB) lima menteri yang dijadwalkan efektif mulai Oktober.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan pihaknya akan membicarakan rancangan SKB tersebut dengan serikat pekerja, terutama terkait dengan konsekuensi-konsekuensi yang muncul akibat pemberlakuan aturan itu.

"Saya rasa industri belum siap untuk menjalankan SKB itu, karena tidak gampang mengubah pola kerja para buruh yang sudah melekat selama berpuluh-puluh tahun. Kami akan bahas itu dengan serikat pekerja," katanya kemarin.

Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Apindo menilai pergeseran waktu kerja industri ke waktu beban penggunaan listrik yang rendah yakni Sabtu dan Minggu, berpotensi menimbulkan sejumlah konsekuensi yang harus ditanggung.

Sekjen Apindo Djimanto menuturkan pergeseran waktu kerja tersebut akan menyebabkan pembayaran kerja lembur yang upahnya jauh lebih tinggi. 

"Berdasarkan aturan yang berlaku, lembur pada hari libur menyebabkan tarif upahnya menjadi dua kali lipat dari lembur hari kerja. Apakah kalangan industri siap untuk menanggung beban itu? Saya rasa tidak," katanya.

Djimanto juga menilai keputusan tersebut menabrak etika usaha global yang tidak etis karena mempekerjakan buruh pada hari libur. 

Apindo meminta pemerintah melibatkan pelaku usaha dan kaum pekerja/buruh terlebih dahulu sebelum mengesahkan SKB itu, karena pengaturan jam kerja industri  tersebut akan membawa sejumlah konsekuensi, bagi perusahaan ataupun pekerjanya.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Rekson Silaban juga mengatakan perubahan waktu kerja dipastikan akan berdampak pada penentuan besaran upah lembur buruh.

Pergeseran jam kerja itu, lanjutnya, juga bertentangan dengan budaya yang selama ini berlaku di mana pekerja/buruh sudah terkondisikan untuk libur pada Sabtu dan Minggu.

"Apakah buruh bisa menyesuaikan diri dan apakah ini merupakan solusi yang tepat?" kata Rekson mempertanyakan rencana itu.

Perpendek masa kerja

Djimanto menambahkan pada dasarnya Apindo dan dunia usaha menyetujui penghematan, efisiensi, dan optimalisasi pemakaian energi listrik, sepanjang tidak mengganggu rencana kerja dan kapasitas produksi.

Solusi yang ditawarkan Apindo adalah memperpendek hari kerja menjadi lima hari dalam seminggu dari enam hari kerja dalam seminggu yang berlaku saat ini.

"Langkah tersebut jauh lebih tepat ketimbang harus menggeser waktu kerja ke Sabtu dan Minggu," katanya.

Rekson juga menyetujui usulan tersebut. Namun, dia berharap ada dialog yang melibatkan pekerja untuk membahas hal itu lebih lanjut, agar menguntungkan kedua belah pihak.

"Saya rasa akan ada banyak opsi yang akan keluar nanti kalau kita duduk bersama," ujarnya.

Dia juga menilai pergeseran hari kerja, seperti yang akan ditetapkan dalam SKB lima menteri, justru akan menambah masalah bagi para pekerja yang sebelumnya juga dipusingkan kenaikan harga BBM. (maria.benyamin@ bisnis.co.id)

Oleh Maria Y. Benyamin
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • Bisnis pramuwisma musiman pada saat Lebaran
  • LAYANAN
    2 Perusahaan langgar ketentuan THR
  • LAYANAN
    Belanja turis ditargetkan US$172/hari
  • 'TV nasional itu supermarket, TV berbayar itu butik'