Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Jasa & Transportasi
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Kamis, 17/07/2008
Serikat buruh minta implementasi SKB jam kerja ditunda
JAKARTA: Pemerintah diminta tidak terburu-buru mengimplementasikan surat keputusan bersama (SKB) lima menteri tentang pengoptimalan beban listrik melalui pengalihan kerja yang telah ditandatangani awal pekan lalu.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Rekson Silaban meminta agar implementasi SKB tersebut ditunda untuk sementara waktu guna membuka perundingan antara pihak terkait, yaitu buruh dan pengusaha.
"Jangan diimplementasikan dulu, seharusnya dibuka kesempatan untuk berunding, sehingga ada kesesuaian baik antara buruh dan pengusaha," katanya kemarin.
Menurut Rekson, perundingan antara pengusaha dan buruh tersebut berpeluang memunculkan penambahan pasal-pasal baru yang bertujuan untuk meminimalisasi konflik sebagai konsekuensi dari pemberlakuan SKB itu.
Apalagi, lanjutnya, beberapa kelompok serikat pekerja berencana mengajukan judicial review atau hak uji materi terhadap SKB tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau PTUN mengabulkan judicial review itu, tentu saja SKB tersebut akan berujung pada ketidakpastian, karena surat keputusan bersama lima menteri itu sama sekali tidak memiliki landasan hukum.
Perundingan antara pihak terkait, jelas Rekson, diperlukan untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini masih menjadi hambatan, terutama dalam hubungannya dengan para buruh.
Sebaiknya diselesaikan dulu hambatan-hambatan yang muncul akibat penerapan SKB daripada tetap nekat dikeluarkan lalu muncul benturan yang bisa mengarah ke konflik," tegasnya.
Upah lembur
Sebelumnya, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, meminta penambahan upah lembur 50% dibanding dengan lembur hari biasa Rp6.800/jam apabila bekerja pada Minggu, menyusul pengalihan jam kerja dari Senin-Jumat ke Sabtu-Minggu terkait dengan krisis listrik.
Ketua SPSI Kab. Sidoarjo Didik Bagyo mengatakan pengalihan jam kerja ke Sabtu-Minggu cukup sulit diimplementasikan, meskipun serikat pekerja tersebut tidak menolak pengaturan jam kerja yang dirancang melalui SKB lima menteri (Menteri ESDM, Mennakertrans, Mendagri, Menperin, dan Meneg BUMN).
"Kami tidak menolak kebijakan pemerintah tentang pengalihan jam kerja ke hari libur, dan kami mendukung langkah SPSI Pusat, yakni menyerahkan pelaksanaan pengalihan jam kerja ke Sabtu-Minggu melalui perjanjian kerja bersama setiap perusahaan [koordinasi pihak pengusaha dan pekerja]," ujarnya di Sidoarjo, Jatim, Selasa.
Adapun Lilis Hartono, Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Sukoharjo, menuturkan tetap akan menuntut jam lembur kepada perusahaan jika penerapan SKB tersebut melebihi jam kerja yang ditentukan.
Menurut dia, jangan sampai penerbitan SKB tersebut disalahgunakan oleh pengusaha untuk menekan kaum buruh dengan memperkerjakan di luar waktu kerja yang telah ditentukan.
"Jangan sampai SKB ini dijadikan tameng bagi pengusaha untuk mengebiri hak-hak buruh," tuturnya di Solo.
Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jateng Djoko Santosa dalam pertemuan dengan pihak PLN dan Gubernur Jateng meminta agar Disnaker mengeluarkan kebijakan sebagai payung hukum penerapan pengalihan jam kerja industri.
"Kalau SKB itu diterapkan, Disnaker harus melakukan deregulasi sejumlah ketentuan yang mengatur tentang pengalihan jam kerja," imbuhnya. (k16/k22) (maria.benyamin@bisnis.co.id)
Oleh Maria Y. Benyamin
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- Objek wisata sepi pengunjung
- Layanan
Asing minati wisata kain tenun - 'Setop sementara Aora TV'
- Investasi resor wisata Tanjung Lesung capai US$5 miliar
- Amphuri minta tambah kuota haji khusus