Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Jasa & Transportasi


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 18/07/2008

Jamsostek siapkan jaminan persalinan

JAKARTA: PT Jamsostek dan Organisasi Buruh Internasional (ILO) mengkaji jaminan persalinan sebagai salah satu program manfaat baru bagi pekerja perempuan di sektor formal.

Laporan ILO (International Labour Organization) dan Jamsostek yang diterbitkan Juli 2008 menyebutkan jumlah pekerja perempuan yang semakin banyak membutuhkan perlindungan jaminan sosial memadai agar terwujud kesetaraan gender yang lebih besar.

Pekerja perempuan sejauh ini mendapatkan hak cuti persalinan selama tiga bulan dari perusahaan berdasarkan UU No. 13/2003, serta jaminan pemeliharaan kesehatan Jamsostek sebesar Rp400.000 per anak hingga persalinan ketiga.

Ada sejumlah pandangan agar ada peninjauan kembali terhadap sistem perlindungan persalinan yang mewajibkan cuti persalinan dibayar sebagaimana PP No. 21/1954.

Peninjauan tersebut agar pengusaha tidak mengelak dari kewajibannya sekaligus menghindari diskriminasi terhadap pekerja perempuan.

Dirut Jamsostek Hotbonar Sinaga memberikan apresiasi positif terhadap program manfaat baru itu.

Jaminan persalinan nantinya akan dapat diberikan secara tunai dari Jamsostek dan kewajiban perusahaan diganti dengan skema asuransi sosial.  Tingkat iuran diperkirakan sebesar 0,9% dari upah tetapi akan disesuaikan dengan perhitungan aktuaria.

Hak atas jaminan persalinan tunai didasarkan pada kondisi yang memenuhi syarat iuran. Tertanggung baik pekerja perempuan maupun suaminya yang ingin meminta haknya, harus telah membayar minimal tiga kali iuran dalam waktu sembilan bulan sebelum tanggal melahirkan.

Selain itu, kajian kedua lembaga juga berharap adanya perluasan perawatan kesehatan pada semua kelahiran, tidak hanya terbatas pada tiga anak. Kajian lainnya menyentuh soal asuransi pengangguran di Indonesia.

Asuransi pengangguran diperlukan agar pekerja yang baru kehilangan pekerjaan tidak langsung menarik secara besar-besaran saldo tabungan hari tua mereka dari Jamsostek provident fund.

Direktur ILO untuk Indonesia Alan Boulton mengatakan manfaat baru akan menambah jumlah peserta aktif program jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek). "Hingga kini sektor informal belum banyak tersentuh program jamsostek," ujarnya dalam seminar mengenai reformasi jamsostek, pekan ini.

Kurang suka

Pada kesempatan itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan para pengusaha kurang suka terhadap program jaminan sosial dari PT Jamsostek.

Hal itu karena serikat pekerja menuntut pengusaha segera merealisasikan manfaatnya. Sementara itu, ujarnya, PT Jamsostek belum merealisasikan manfaat secara optimal. "Tapi itu dulu ketika kita masih kucing-kucingan cari jalan keluar untuk membayar iuran yang lebih kecil. Jadi sekarang lebih baik pak Hotbonar segera merealisasikan perumahan itu."

Rekson Silaban, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia mengatakan setidaknya 10% dari dana program sosial korporasi perlu dialihkan untuk kepentingan pekerja.

Rekson yang juga komisaris PT Jamsostek dari unsur buruh, mengatakan manajemen perlu meningkatkan jumlah peserta aktif dari 7,9 juta saat ini menjadi 12 juta pada 2015 dan 15 juta dalam sepuluh tahun mendatang. (maria.benyamin@bisnis.co.id/fahmi.ahmad@bisnis.co.id)

Oleh Maria Y. Benyamin & Fahmi Achmad
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • LAYANAN
    Lippo perluas Kemang Village
  • Pembukaan Olimpiade genjot kepemirsaan TVRI
  • LAYANAN
    Wapres minta bentuk tim kaji eskalasi
  • LAYANAN
    Bakrie kembangkan resor di Lampung