Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Jasa & Transportasi


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Senin, 21/07/2008

Proteksi pekerja di luar negeri minim

JAKARTA: Pemerintah diharapkan tidak menitikberatkan perhatiannya pada upaya perolehan remitansi sebesar-sebesarnya dari pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri, sedangkan di sisi lain proteksi atau perlindungan tenaga kerja dikesampingkan. 

Aktivis Migrant Care Wahyu Susilo menuturkan selama ini pemerintah dalam hal ini Badan Penempatan & Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) hanya menjadikan TKI sebagai objek untuk menggenjot perolehan devisa bagi negara melalui perolehan remitansi.

"Yang diurusin hanya bagaimana mendapatkan perolehan remitansi sebesar-besarnya, sementara proteksi buruh migran justru diabaikan," ujarnya, akhir pekan lalu.

Direktur Eksekutif  Migrant Care Anis Hidayah menuturkan badan tersebut hanya sibuk mengurusi perluasan negara tujuan penempatan tenaga kerja di negara lain, tanpa mempertimbangkan upaya penegakan kasus hukum yang dihadapi buruh migran di luar negeri. 

Lembaga tersebut juga dianggap hanya membangun citra semata. "Alhasil, persoalan-persoalan hukum terus menimpa buruh migran asal Indonesia di luar negeri, karena yang diurusi hanya perluasan negara penempatan tenaga kerja. Masalah lain yang lebih krusial, seperti upaya perlindungan tenaga kerja di luar negeri justru tidak diperhatikan," katanya. 

Minimnya upaya perlindungan bagi TKI di luar negeri tercermin dari jumlah kasus TKI baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami tindak kekerasan di luar negeri cenderung meningkat dari bulan ke bulan.

Selama periode Januari-April 2008, sudah tercatat 48 tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri meninggal dunia dan 62 orang menjadi korban tindak kekerasan. "Jumlahnya terus meningkat karena trennya memang selalu begitu," tandasnya.

Tak sependapat


Kepala Badan Penempatan & Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) M. Jumhur Hidayat membantah pihaknya tidak menitikberatkan perhatian pada perlindungan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.

"Kami terus melakukan upaya-upaya perlindungan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri," katanya kepada Bisnis.

Jumhur mengakui saat ini BNP2TKI tengah berupaya keras menyasar negara-negara baru untuk dijadikan sasaran penempatan TKI guna memperluas daerah penempatan dan penyerapan tenaga kerja yang lebih optimal.

Selain itu, pihaknya berupaya meningkatkan jumlah penyerapan TKI di negara-negara yang selama ini sudah lebih dahulu menjadi negara penempatan TKI asal Indonesia, seperti Malaysia, Timur Tengah, Arab Saudi.

"Kami berupaya untuk terus melihat peluang dibukanya kesempatan penyerapan tenaga kerja yang lebih banyak di negara itu, mengingat sebagaimana yang sudah-sudah, TKI lebih mudah diterima di negara-negara tersebut," jelasnya. (maria.benyamin@bisnis.co.id)

Oleh Maria Y. Benyamin
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • Tak ingin (lagi) batik diotak-atik
  • Pengerah TKI butuh lebih banyak kredit
  • LAYANAN
    TIME 2009 akan digelar di Lombok
  • LAYANAN
    Lahan transmigrasi berubah fungsi