Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Jasa & Transportasi


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 20/08/2008

LAYANAN
Ikapi minta penetapan harga buku

JAKARTA: Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) kembali mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan ketentuan baru yang mengatur tentang penetapan harga buku dengan standar penerbit.

Ikapi menilai harga yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28/2008 tentang Harga Eceran Tertinggi buku tidak mengakomodasi kepentingan penerbit swasta.

Ketua Ikapi Setia Dharma Madjid mengatakan penentuan harga penerbit baru oleh pemerintah mendesak dilakukan sesegera mungkin untuk mengatasi masalah yang terjadi di lapangan, khususnya ancaman terhadap industri penerbitan swasta. 

Peraturan baru itu, lanjut Setia, diperlukan untuk menjamin buku-buku yang sudah diterbitkan oleh penerbit swasta dapat diperjualbelikan di sekolah, selain buku elektronik yang telah ditetapkan oleh pemerintah secara resmi sebagai buku wajib di sekolah.

"Ketentuan baru itu harus segera direalisasikan. Jika tidak, penerbit tidak bisa menjual bukunya di sekolah-sekolah, padahal buku-buku itu sudah dicetak dan telah dinyatakan lulus oleh pemerintah." (Bisnis/may)

bisnis.com

Berita Lain