Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Jasa & Transportasi


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 29/08/2008

LAYANAN
Pekerja sektor perhotelan terancam

JAKARTA: Sebanyak lebih dari 30 juta tenaga kerja di sektor perhotelan dan restoran akan terancam kehilangan pekerjaan, akibat kebijakan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mengharuskan penggunaan genset pada waktu-waktu tertentu.

Penggunaan genset akan membuat beban industri perhotelan membengkak, sehingga berdampak terhadap kinerja keuangan.

Ketua DPP Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Yanti Sukamdani mengatakan pada 2005, tenaga kerja langsung di sektor perhotelan mencapai 2 juta orang dan tenaga kerja tidak langsung sebanyak 30 juta orang.

"Sudah jelas kami menolak [menggunakan genset]. Biaya operasional akan membengkak karena membeli solar untuk mengoperasikan genset. Itu pasti akan berdampak pada tenaga kerja di sektor ini," ujar Yanti kepada Bisnis, baru-baru ini.

PLN mewajibkan penggunaan genset kepada industri perhotelan pada waktu-waktu tertentu, dalam rangka menghemat penggunaan energi listrik. (Bisnis/yes)

bisnis.com

Berita Lain