Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Jasa & Transportasi


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Sabtu, 30/08/2008

Pemeriksaan pesawat mulai diperketat

JAKARTA: Departemen Perhubungan memperketat pemeriksaan pesawat maskapai penerbangan nasional di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng menjelang dimulainya periode angkutan Lebaran 2008.

Kepala Administrator Bandara Soekarno-Hatta Herry Bhakti mengatakan pemeriksaan itu dimulai akhir pekan ini dengan mengerahkan 20 inspektur tim pemeriksa pesawat di kawasan sisi udara (rampcheck).

"Instruksi dari Menteri Perhubungan [Jusman Syafii Djamal] kami diminta meningkatkan pemeriksaan pesawat dan memperbesar tim rampcheck di Bandara Soekarno-Hatta," katanya kemarin.

Menurut dia, pemeriksaan secara acak diarahkan ke pesawat yang selesai menurunkan penumpang atau sedang menunggu untuk keberangkatan ke tujuan selanjutnya.

Selama ini, Herry menjelaskan pemeriksaan kelaikan pesawat dilakukan secara rutin dua kali per minggu di wilayah sisi udara Bandara Soekarno-Hatta. "Menjelang masa angkutan Lebaran, kami tingkatkan lebih sering dengan jumlah personel kelaikan lebih banyak."

Jika hasil pemeriksaan secara acak menemukan pesawat mengalami kerusakan, Herry menyatakan pihaknya akan melarang terbang pesawat itu hingga perbaikan selesai.

Selain memeriksa pesawat, pihaknya juga akan memeriksa wilayah sisi darat terutama masalah pas bandara dan parkir di Terminal 1 dan 2 Bandara Soekarno-Hatta. "Ada kebijakan enforcement di dalam dan di luar bandara."

Administrator Bandara dalam waktu dekat akan melarang penggunaan sepeda motor oleh pekerja ground handling di wilayah sisi udara di Bandara Soekarno-Hatta. 

"Saat ini, kami masih memberikan toleransi, tapi mulai Oktober penggunaan motor dilarang," papar Herry.

Sementara itu terkait dengan kecelakaan pesawat Boeing 737-200 PK-CJG milik Sriwijaya Air di Bandara Sultan Thaha Jambi, 27 Agustus, Direktur Sertifikasi Kelaikan Udara Ditjen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Yurlis Hasibuan meminta manajemen  melakukan evaluasi internal. 

Evaluasi itu mencakup prosedur perawatan pesawat dan operasional pascamasa kecelakaan. (Hendra.wibawa@Bisnis.co.id)

Oleh Hendra Wibawa
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain