Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Jasa & Transportasi


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Kamis, 04/09/2008

Keberadaan BNP2TKI dipertanyakan
Perlindungan TKI minim, UU akan diamendemen

JAKARTA: Komisi IX DPR dan Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi (Depnakertans) sepakat agar Undang-Undang No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri diamendemen, menyusul minimnya perlindungan terhadap TKI di luar negeri.

Data Migrant Care, organisasi yang fokus pada perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, menunjukkan tenaga kerja Indonesia yang meninggal di luar negeri dalam periode Januari hingga Agustus 2008 mencapai 107 orang.

"Amendemen perlu dilakukan, terutama mengenai fungsi dan peran BNP2TKI [Badan Nasional Penempatan & Perlindungan TKI]. Dengan adanya badan ini, nasib TKI di luar negeri tidak lebih baik, khususnya di daerah penempatan. Sebaiknya bubar saja [BNP2TKI], toh tugasnya belum terbukti sama sekali," ujar Ketua Komisi IX DPR Ripka Tjiptaning, seusai rapat kerja dengan Depnakertrans, kemarin.

Dia menilai minimnya perlindungan terhadap TKI di luar negeri juga  akibat tidak adanya koordinasi antara Depnakertrans dan BNP2TKI.

"Masing-masing pihak tidak menjalankan tugas dan wewenangnya. Depnakertrans tidak mengawasi badan tersebut, di sisi lain BNP2TKI merasa tidak harus bertanggung jawab kepada Depnakertrans," jelasnya.

Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi Erman Suparno menyerahkan sepenuhnya rencana amendemen undang-undang tersebut kepada DPR. Namun, dia juga mengingatkan BNP2TKI merupakan badan teknis yang harus bertanggung jawab kepada departemen teknis yaitu Depanakertrans.

"BNP2TKI itu bukan badan strategis yang harus bertanggung jawab ke Presiden, Tidak pas kalau Presiden harus ikut campur terhadap urusan teknis. Oleh karena itu, badan harus di bawah menteri dan bertanggung jawab ke menteri," jelasnya.

Moh. Jumhur Hidayat, Kepala BNP2TKI, juga setuju UU penempatan & perlindungan TKI di luar negeri diamendemen, sepanjang demi untuk kepentingan perbaikan perlindungan tenaga kerja di luar negeri. 

Namun, dia membantah apabila amendemen UU itu dilakukan karena kinerja lembaga yang dipimpinnya dinilai lemah oleh berbagai kalangan.

"Sejauh ini kami sudah melakukan langkah-langkah penting untuk meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja di luar negeri, sayangnya apa yang kami lakukan tidak didukung, bahkan justru dihambat oleh pihak lain, sehingga upayanya tidak tercapai," jelasnya.

Minim proteksi


Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menyebutkan jumlah TKI yang meninggal terus meningkat. TKI yang mengalami kekerasan di negara penempatan mereka juga semakin banyak, bahkan tidak bisa terdata.

Anis menilai penyebab meningkatnya kasus kekerasan pada TKI di luar negeri adalah proteksi yang minim dari pemerintah.

Pemerintah, menurutnya, hanya sibuk mengurus perluasan daerah penempatan dan perolehan remitansi sebesar-besarnya, tanpa memikirkan nasib tenaga kerja, baik sebelum berangkat maupun setelah pulang dari luar negeri.

Anis sepakat UU No. 39/2004 diamendemen, karena tidak menjamin pemenuhan hak buruh migran.

"Upaya perlindungan masih sama seperti dulu-dulu, sama sekali tidak mengalami perubahan. Terus terang, ini sangat mencolok, sehingga kinerja BNP2TKI perlu dipertanyakan kembali," ujarnya.

Menanggapi tingginya angka kematian TKI di luar negeri, Jumhur menilai hal itu disebabkan oleh sistem yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Sistem pengawasan baru yang diterapkan BNP2TKI, menurut Jumhur, tidak berjalan karena dihambat dengan penerapan sistem lama di bawah Depnakertrans.   

"Jadi wajar saja angka TKI yang meninggal naik terus, karena meskipun kami sudah melakukan sejumlah upaya, tetap saja kami dihalangi oleh sistem lama," katanya. (maria.benyamin@bisnis.co.id)

Oleh Maria Y. Benyamin
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain