Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Jasa & Transportasi
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Sabtu, 06/09/2008
Nilai tawar agen tenaga kerja rendah
JAKARTA: Perusahaan atau agen pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) di Tanah Air dinilai tidak memiliki daya tawar (bargaining power) yang kuat dan melembaga dalam satu wadah dibandingkan dengan agen luar negeri, sehingga selalu kalah.
Deputi Perlindungan Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan TKI (BNP2TKI) Marjono mengatakan bargaining power yang dimiliki oleh organisasi atau agen tenaga kerja di luar negeri cenderung lebih kuat.
Dengan kemampuan daya tawar yang kuat tersebut, para agen tenaga kerja di luar negeri lebih mudah melakukan tawarmenawar dengan pihak negara penerima tenaga kerja, terutama dalam hal penempatan dan perlindungan tenaga kerjanya masing-masing.
Hal ini juga berimbas pada potensi penguasaan pasar di luar negeri yang lebih didominasi oleh agen-agen luar, sementara agen-agen Indonesia tidak memiliki kekuatan untuk menguasai potensi pasar tersebut.
"Posisi kita selalu kalah karena daya tawar kita tidak kuat. Alhasil, tenaga kerja kita juga tidak mendapatkan perlindungan yang maksimum," Ujar Marjono di sela-sela konsultasi nasional dalam rangka persiapan Global Forum on Migration and Development (GFMD) 27-30 Oktober di Manila.
Menurut dia, kuatnya bargaining power agen-agen tenaga kerja luar negeri tersebut disebabkan oleh mereka melembaga dalam satu wadah, sehingga memiliki kekuatan lobi.
Berbeda dengan di Indonesia yang memiliki beragam agen tenaga kerja [Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia/PJTKI] di mana lobi dilakukan secara terpisah, sehingga kekuatan bargaining mereka jadi kurang kuat.
"Banyak PJTKI yang tidak masuk asosiasi sehiggga mereka mengadakan lobi secara terpisah, kan jadinya kekuatan mereka kurang kuat untuk bersaing dengan agen-agen di luar negeri," tuturnya.
Marjono menilai selain rendahnya kualitas pendidikan, persoalan ini menjadikan tenaga kerja asal Indonesia rentan masalah. Hal ini terbukti dari jumlah kasus yang menimpa tenaga kerja Indonesia di luar negeri selama tiga tahun terakhir yang telah mencapai 33.453 kasus.
Diakui Marjono munculnya persoalan ini disebabkan juga oleh sistem penempatan yang kurang optimal akibat berbagai persoalan yang dihadapi TKI dari dalam negeri.
Tingginya jumlah kasus tersebut mengindikasikan lemahnya daya tawar agen Indonesia yang mengirimkan tenaga kerjanya ke luar negeri karena tidak mampu memperjuangkan nasib pekerjanya.
BNP2TKI, ujar Marjono, akan melakukan sejumlah upaya untuk meningkatan kualitas terhadap buruh migran.
Selain itu, pemerintah juga menggiatkan upaya perlindungan dalam negeri melalui penegakan hukum, pelayanan embarkasi, kerja sama dengan badan luar negeri, hingga memberlakukan monitoring system sebagai satu cara untuk memonitor tenaga kerja yang ada di luar negeri.
Oleh Maria Y. Benyamin
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- Jamsostek diminta siapkan dana bergulir
- Stasiun TV bersaing dengan hiburan alternatif
- LAYANAN
Hunian hotel di Padang capai 42,14% - LAYANAN
Malaysia ajak Sumut kerja sama wisata - LAYANAN
Perhumas ikut promosikan RI