Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Jasa & Transportasi
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Senin, 08/09/2008
'Setop sementara Aora TV'
JAKARTA: PT Karya Megah Adijaya (KMA), operator Aora TV, disarankan menghentikan untuk sementara siarannya hingga menunggu kejelasan terhadap dugaan pelanggaran sejumlah aturan terkait dengan penyiaran oleh perusahaan televisi berbayar itu.
Aturan yang diduga dilanggar, yakni UU Penyiaran No. 32/2002 Pasal 34 Ayat 4 tentang pelarangan pemindahtanganan izin penyelenggaraan siaran dan PP No. 52/2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Berlangganan.
Anggota Komisi I sekaligus pemrakarsa panja penyiaran Djoko Susilo mengatakan apabila PT KMA-operator Aora TV-terbukti melanggar undang-undang dan peraturan itu, maka izin prinsip Aora TV direkomendasikan segera dicabut.
"Komisi I merekomendasikan agar izin siaran dihentikan sementara. Kalau mereka bisa membuktikan dugaan itu tidak benar, silakan saja, tetapi kalau ternyata terbukti bersalah, izin mereka justru harus dicabut," ujarnya pekan lalu.
Menurut Djoko, sebagai tahap awal, DPR akan memanggil pihak-pihak yang terkait dalam kasus dugaan pelanggaran UU Penyiaran itu, yakni manajemen KMA, Komisi Penyiaran Indonesia selaku pengawas, Dirjen SKDI Depkominfo selaku pemberi izin, dan Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia.
Dugaan pelanggaran terhadap undang-undang penyiaran itu bermula dari hasil kajian Indonesia Media Law & Policy Centre (IMPLC). Direktur Eksekutif IMPLPC Hinca Pandjaitan menuturkan berdasarkan kajian lembaganya, operator Aora TV telah memindahtangankan izin penyiaran dengan menjual saham kepada pemilik baru.
Direktur PT KMA Gaby Motuloh membenarkan UU Penyiaran Pasal 34 Ayat 4 memang mengisyaratkan agar izin penyiaran tidak boleh dipindahtangankan ke pihak lain. Namun, ada keterangan yang tertulis di situ bahwa pemindahtanganan yang dimaksudkan adalah apabila dijual ke badan hukum lain.
KMA, katanya, sama sekali tidak menjual izin prinsip ke badan hukum lain atau mengalihkan izin prinsip itu kepada perusahaan lain. "Yang terjadi, perubahan pemilikan sahamnya saja, tetapi izin tetap melekat pada perseroan, yakni KMA sendiri."
Oleh Maria Y. Benyamin
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- Jamsostek diminta siapkan dana bergulir
- Stasiun TV bersaing dengan hiburan alternatif
- LAYANAN
Hunian hotel di Padang capai 42,14% - LAYANAN
Malaysia ajak Sumut kerja sama wisata - LAYANAN
Perhumas ikut promosikan RI