Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Jasa & Transportasi


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Senin, 08/09/2008

'Setop sementara Aora TV'

JAKARTA: PT Karya Megah Adijaya (KMA), operator Aora TV, disarankan menghentikan untuk sementara siarannya hingga menunggu kejelasan terhadap dugaan pelanggaran sejumlah aturan terkait dengan penyiaran oleh perusahaan televisi berbayar itu.

Aturan yang diduga dilanggar, yakni UU Penyiaran No. 32/2002 Pasal 34 Ayat 4 tentang pelarangan pemindahtanganan izin penyelenggaraan siaran dan PP No. 52/2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Berlangganan.

Anggota Komisi I sekaligus pemrakarsa panja penyiaran Djoko Susilo mengatakan apabila PT KMA-operator Aora TV-terbukti melanggar undang-undang dan peraturan itu, maka izin prinsip Aora TV direkomendasikan segera dicabut.  

"Komisi I merekomendasikan agar izin siaran dihentikan sementara. Kalau mereka bisa membuktikan dugaan itu tidak benar, silakan saja, tetapi kalau ternyata terbukti bersalah, izin mereka justru harus dicabut," ujarnya pekan lalu.

Menurut Djoko, sebagai tahap awal, DPR akan memanggil pihak-pihak yang terkait dalam kasus dugaan pelanggaran UU Penyiaran itu, yakni   manajemen KMA, Komisi Penyiaran Indonesia selaku pengawas, Dirjen SKDI Depkominfo selaku pemberi izin, dan Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia.

Dugaan pelanggaran terhadap undang-undang penyiaran itu bermula dari hasil kajian Indonesia Media Law & Policy Centre (IMPLC). Direktur Eksekutif IMPLPC Hinca Pandjaitan menuturkan berdasarkan kajian lembaganya, operator Aora TV telah memindahtangankan izin penyiaran dengan menjual saham kepada pemilik baru.

Direktur PT KMA Gaby Motuloh membenarkan UU Penyiaran Pasal 34 Ayat 4 memang mengisyaratkan agar izin penyiaran tidak boleh dipindahtangankan ke pihak lain. Namun, ada keterangan yang tertulis di situ bahwa pemindahtanganan yang dimaksudkan adalah apabila dijual ke badan hukum lain.

KMA, katanya, sama sekali tidak menjual izin prinsip ke badan hukum lain atau mengalihkan izin prinsip itu kepada perusahaan lain. "Yang terjadi, perubahan pemilikan sahamnya saja, tetapi izin tetap melekat pada perseroan, yakni KMA sendiri."

Oleh Maria Y. Benyamin
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • SKB empat menteri yang menuai kontroversi
  • LAYANAN
    Kunjungan wisman ke Sumut naik
  • LAYANAN
    Bandung kaji izin hotel baru
  • Kerja sama korporat tekan biaya medical check up