Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Jasa & Transportasi


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 03/10/2008

LAYANAN
2 Perusahaan langgar ketentuan THR

MANADO: Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Manado telah menerima dua pengaduan ataupun informasi terkait dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idulfitri yang tidak sesuai dengan aturan.

Koordinator Wilayah KSBSI Sulut Jack Andalang mengatakan dirinya telah menerima pengaduan dan mendapatkan informasi tentang dua perusahaan di Kota Manado yang tidak memberikan THR berdasarkan ketentuan berlaku.

"Kedua perusahaan dilaporkan memberikan THR dalam bentuk natura serta yang satu hanya berupa janji namun belum melaksanakan," katanya, awal pekan ini.

Saat ini KSBSI tengah melakukan pertemuan dwipartit dengan kedua perusahaan itu. (Antara)

bisnis.com

Berita Lain

  • SKB empat menteri yang menuai kontroversi
  • LAYANAN
    Kunjungan wisman ke Sumut naik
  • LAYANAN
    Bandung kaji izin hotel baru
  • Kerja sama korporat tekan biaya medical check up