Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Keuangan
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Jumat, 16/05/2008
Perbanas akan tegur Danamon & BTPN
JAKARTA: Perbanas mengancam memberikan sanksi teguran kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk, apabila terbukti membuat kesaksian palsu terkait dengan sengketa saling bajak karyawan kedua bank itu.
Sanksi teguran itu bisa diberikan kepada perusahaan apabila kesalahan dilakukan secara kelembagaan dan sanksi individu kepada bankir jika terbukti ada oknum tertentu yang sengaja menyulut permasalahan.
Sanksi kepada perseroan dan individu ini akan memengaruhi track record perusahaan dan karier seorang bankir karena laporan Perbanas ditembuskan ke Bank Indonesia (BI) untuk menjadikan catatan.
Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengatakan saat ini pihaknya meminta bukti-bukti dari kedua belah pihak terkait dengan silang sengketa pembajakan.
Pasalnya, setelah Sigit meminta keterangan dari kedua belah pihak, mereka saling ngotot dan melakukan pembenaran atas tindakannya.
"Saya sudah berkomunikasi dengan mereka dan mereka mengklaim angka masing-masing [jumlah karyawan]. Oleh sebab itu, saat ini kami meminta data-data terkait dengan klaim itu," ujarnya kepada Bisnis di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan setelah meminta keterangan dari pihak Danamon mereka berkukuh bahwa jumlah karyawan yang pindah ke BTPN jumlahnya mencapai ratusan orang.
Adapun direksi BTPN, lanjutnya, mengklaim hanya memiliki 20-an karyawan yang berasal dari Bank Danamon "Danamon mengaku ratusan orang, BTPN mengaku di bawah 20 orang. Ya kami minta bukti data yang akurat. Jangan hanya menduga-duga."
Sigit menyampaikan bukti dari kedua belah pihak itu nanti akan di cek silang minggu depan dalam rapat bersama pengurus Perbanas. "Daripada saling salah sangka lebih baik ketemu pengurus Perbanas, sehingga kami bisa enak."
Menurut dia, apabila ada salah satu pihak yang berusaha mereka-reka masalah atau memberikan kesaksian palsu, pihaknya akan memberikan teguran. Saat ini sanksi yang bisa diterapkan kepada anggota Perbanas baru sebatas teguran.
Namun, lanjutnya, sanksi teguran itu sudah cukup berat dampaknya bagi perusahaan, sedangkan bagi seorang bankir yang membuat kesaksian palsu tentu akan berpengaruh terhadap pergaulannya di lingkungan bankir
"Otomatis ini kan menjadi citra buruk bagi perusahaan, dan bankir sendiri jika melanggar etika, seperti dikucilkan dilingkungan bankir," jelasnya.
Menurut Sigit, sanksi teguran itu, ungkapnya, akan memengaruhi karier seorang bankir dalam menempuh jenjang selanjutnya, karena sanksi itu akan ditembuskan ke Bank Indonesia sebagai bahan pertimbangan dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Dalam penentuan direksi bank-bank sentral turut serta dalam finalisasi fit and proper test.
Saat ditanya apakah sengketa karyawan itu ada unsur perseteruan pribadi, Sigit tidak menutup kemungkinan itu, karena ada isu yang berkembang menyatakan demikian. "Tapi saya tidak mau menebak-nebak, karena isu itu dari wartawan juga."
Sikap IBI
Ketua Umum Ikatan Bankir Indonesia (IBI) Agus Martowardojo menyatakan pihaknya belum bisa menyampaikan sikapnya atas silang sengketa itu. Seperti yang disampaikan Sigit, IBI masih menunggu data-data konkret.
"Saya ingin mendapatkan informasi yang akurat dulu ya, tetapi intinya perpindahan bankir dari satu institusi ke institusi lain adalah sesuatu yang wajar, tetapi kalau jumlahnya berlebihan harus ada hubungan antarbank," jelasnya.
Akhir pekan lalu Bank Danamon menyampaikan keluhan atas pembajakan karyawannya kepada Perbanas yang mencapai 320 orang. Namun, kemudian bank yang dikendalikan Temasek Group ini merilis ulang karyawannya sebanyak 102 orang yang dibajak BTPN. (11) (redaksi @bisnis.co.id)
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- PORTFOLIO
Victoria perkuat jaringan kantor - CIMB Niaga incar pembiayaan mikro
- Pertumbuhan asuransi global tersendat
- Krakatau Steel finalisasi kredit US$200 juta
- Pemerintah panggil BUMN terkait transaksi derivatif