Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Keuangan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 09/07/2008

'Pengelola multifinance jangan terlibat kredit macet'

JAKARTA: Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menekankan persyaratan wajib calon direksi dan komisaris multifinance tidak pernah terlibat kredit macet dalam industri keuangan.

Ketua APPI Wiwie Kurnia menjelaskan pihaknya secara profesional turut terlibat dalam pengujian calon direksi dan komisaris di industri multifinance.

"Paling penting bagi calon direksi dan komisaris jangan pernah terlibat kredit macet yang tercatat di bank maupun lembaga keuangan lainnya, karena bisnis pembiayaan membutuhkan integritas individu dalam kegiatan manajerialnya," jelas Wiwie kepada pers pekan ini.

Dia mengutarakan asosiasi mendukung regulator dalam upaya peningkatan kualitas dan kemampuan direksi industri pembiayaan yang diatur dalam Peraturan Ketua Bapepam-LK tentang Penilaian dan Kepatutan bagi anggota direksi dan dewan komisaris perusahaan pembiayaan.

Menurut dia, setiap perusahaan pembiayaan telah memiliki standar kompetensi tersendiri. Namun, peran regulator dalam menilai kompetensi direksi dan komisaris multifinance itu sangat diperlukan untuk meningkatkan kredibilitas industri sendiri.

Wiwie menambahkan fit and proper test secara umum menyangkut dua variabel yakni penilaian umum menyangkut kredibilitas individu dan menyangkut kemampuan teknis dalam mengelola perusahaan pembiayaan.

Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK Freddy R. Saragih mengatakan Peraturan Ketua Bapepam-LK itu telah dinyatakan efektif mulai bulan ini. Setiap pengajuan direksi dan komisaris baru akan mulai dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.

Dia memaparkan beberapa kompetensi dasar mutlak dimiliki calon direksi dan komisaris di perusahaan pembiayaan, terutama pemahaman terhadap peraturan dan semua produk hukum yang terkait industri pembiayaan.

Untuk kegiatan penilaian, Bapepam-LK akan membentuk tim penguji bersama APPI agar penilaian dilaksanakan lebih komprehensif.

Sebelumnya, Freddy menegaskan pihaknya akan menjatuhkan sanksi pencopotan jabatan terhadap direksi dan komisaris multifinance yang diketahui terlibat kredit macet dalam industri keuangan.

"Kami dapat menelusuri track record calon direksi dan komisaris itu melalui data debitor yang tercatat di lembaga keuangan seperti Bank Indonesia guna memastikan pejabat yang bersangkutan tidak pernah bermasalah dalam industri keuangan," ujarnya. (17)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • MEDIASI
    BNI biayai apartemen St. Moritz
  • Mayapada garap kredit mikro
  • Visa: Belanja komersial tumbuh 16,2%
  • Tuntutan Geria dianggap salah alamat
    Bank sentral tolak cairkan GWM 3 bank