Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Keuangan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 18/07/2008

Dana kelolaan anjlok
Asuransi pertahankan bisnis anuitas

JAKARTA: Praktisi asuransi jiwa menepis keinginan dana pensiun dan tetap menggarap bisnis anuitas diharapkan menjadi sebagai salah satu lahan untuk mengeruk premi.

Dirut PT BNI Life Insurance Lilies Handayani mengatakan dana pensiun meminta pengelolaan anuitas karena asuransi akan mempersulit dalam hal pemisahan aset. Padahal, lanjutnya, aset bisa dipisah dan dikelola pada bank kustodian.

"Asuransi seharusnya tetap bisa mengelola anuitas. Beri syarat khusus bahwa perusahaan yang boleh mengelola anuitas adalah perusahaan yang sehat, yang memiliki risk based capital [RBC] memenuhi ketentuan, itu memang perlu dipersyaratkan," ujarnya ketika dihubungi Bisnis, pekan ini.

Lilies mengatakan perusahaan asuransi jiwa memerlukan produk anuitas untuk menciptakan produk baru disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Dihubungi terpisah, Direktur Marketing PT Asuransi Jiwa Mega Life Antony Japari mengatakan produk dana pensiun sejalan dengan produk asuransi yang bersifat jangka panjang.

Dia menyebutkan, jika digarap oleh asuransi jiwa, produk anuitas bisa ditambahkan benefit yang bermanfaat untuk peserta misalnya hospital cash plan.

Mega Life saat ini mulai mengembangkan dana pensiun yang pada tahap awal ini membidik perusahaan dalam satu grup. "Tapi kami juga mulai menjual untuk umum."

Anuitas merupakan produk yang memberikan suatu penghasilan tahunan tetap seumur hidup. Biasanya, sejumlah tunai uang diinvestasikan agar pada kemudian hari dapat menghasilkan dana untuk memperoleh penghasilan tetap seumur hidup tersebut.

Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang No. 11/1992 tentang Dana Pensiun, diatur pembayaran manfaat pensiun harus dialihkan melalui perusahaan asuransi jiwa dengan cara membeli anuitas seumur hidup.

Ketentuan anuitas menegaskan sebagai produk asuransi jiwa yang wajib digunakan oleh dana pensiun program iuran pasti untuk membayarkan manfaat pensiun kepada peserta secara bulanan.

Namun, kalangan dana pensiun meminta pemerintah menghapuskan ketentuan anuitas yang diatur dalam Undang-Undang No.11/1992 tentang Dana Pensiun, karena dianggap memberatkan peserta.

Selain itu, proses pembelian anuitas dibebankan pajak progresif yang dibayar di muka hingga 25% seperti diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-333/PJ/2001.

Bahkan, pihak regulator mendukung industri dana pensiun untuk mengambil alih anuitas dari asuransi jiwa.

Dana turun


Di sisi lain, kinerja pengumpulan dana anuitas selama kuartal I/2008 justru memperlihatkan penurunan signifikan, baik dari premi maupun premi lanjutan (renewal).

Lilies mengemukakan penurunan itu kemungkinan disebabkan oleh banyaknya produk anuitas yang digabungkan dengan produk lain. "Ada yang kombinasi produk, seperti unit-linked, kemungkinan dalam laporan tidak dilaporkan sebagai hasil dari anuitas," tuturnya.

Lilies mengakui penurunan kinerja juga dipicu oleh menurunnya minat masyarakat terhadap produk itu. Dia menambahkan kebanyakan produk dana pensiun dibayarkan bulanan tetapi tidak bisa diambil sekaligus.

Antony menuturkan pelaku industri harus melakukan terobosan inovasi produk agar manfaat produk anuitas dinikmati lebih cepat. (hanna.prabandari@bisnis.co.id)

Oleh Hanna Prabandari
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • BI: Bank salah hitung soal likuiditas
  • DBS lipat gandakan karyawan
  • BUMN agar pindahkan dana ke dalam negeri
  • Askes suntik modal InHealth Rp300 miliar