Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Keuangan
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Jumat, 18/07/2008
PROTEKSI
Litigasi di multifinance 0,1%
JAKARTA: Kasus pembiayaan yang masuk hingga tingkat perkara hukum (litigasi) di perusahaan pembiayaan sekitar 0,1% dari angka pembiayaan macet.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Wiwie Kurnia mengutarakan pendekatan persuasif diutamakan daripada menempuh jalur hukum.
"Kasus litigasi ini sangat kecil dan tidak berpengaruh terhadap kinerja pembiayaan, karena pola penanganan pembiayaan bermasalah melalui jalur hukum hanya untuk kasus tertentu," jelasnya kemarin.
Dia mencontohkan kasus pembiayaan yang masuk kategori berperkara hukum adalah tindakan penggelapan barang yang dibiayai oleh nasabah setelah multifinance menelusurinya. (Bisnis/17)
bisnis.com
Berita Lain
- Baru separuh asuransi sampaikan rencana kerja
- Mandiri lanjutkan pertumbuhan nonorganik
- Astra Sedaya peroleh pinjaman US$92 juta
- 'Bank aman dari sergapan depresiasi rupiah'
- Kenaikan tarif layanan tekan iur biaya askes