Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Keuangan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 18/07/2008

PROTEKSI
Litigasi di multifinance 0,1%

JAKARTA: Kasus pembiayaan yang masuk hingga tingkat perkara hukum (litigasi) di perusahaan pembiayaan sekitar 0,1% dari angka pembiayaan macet.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Wiwie Kurnia mengutarakan pendekatan persuasif diutamakan daripada menempuh jalur hukum.

"Kasus litigasi ini sangat kecil dan tidak berpengaruh terhadap kinerja pembiayaan, karena pola penanganan pembiayaan bermasalah melalui jalur hukum hanya untuk kasus tertentu," jelasnya kemarin.

Dia mencontohkan kasus pembiayaan yang masuk kategori berperkara hukum adalah tindakan penggelapan barang yang dibiayai oleh nasabah setelah multifinance menelusurinya. (Bisnis/17)

bisnis.com

Berita Lain

  • Bank publik tepis dampak eksposur luar negeri
  • Bunga KPR kembali naik
  • Rupiah pimpin penguatan mata uang Asia
  • 'Lembaga independen pegang data penyusunan tarif asuransi'