Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Keuangan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Senin, 21/07/2008

'Pembiayaan musyarakah mulai diminati'

JAKARTA: Skema pembiayaan dengan menggunakan akad musyarakah dan mudharabah mulai diminati debitor perbankan syariah. Hal itu terlihat dari meningkatnya pangsa pembiayaan kedua akad itu, kendati akad murabahah masih mendominasi dalam perjanjian pembiayaan.

Berdasarkan data Bank Indonesia per Mei 2008, pangsa akad pembiayaan musyarakah meningkat menjadi 18,1% dari periode yang sama sebelumnya 11,37%. Dari segi nominal mengalami peningkatan lebih satu kali lipat dari Rp2,36 triliun menjadi Rp5,83 triliun.

Meskipun dari segi persentase pangsa pembiayaan turun tipis menjadi 19,33% dari semula 19,85%, secara nominal akad mudharabah mengalami kenaikan menjadi Rp6,24 triliun dari semula Rp4,23 triliun.

Pangsa akad piutang murabahah masih mendominasi dalam perjanjian pembiayaan, tetapi pada Mei 2008 mengalami penurunan menjadi 57,57% dari periode sebelumnya 61,33%. Dari sisi nominal meningkat menjadi Rp18,59 triliun dari Rp12,76 triliun.

Pembiayaan musyarakah adalah perjanjian di antara pemilik dana dan peminjam dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung pemilik dana.

Akad mudharabah merupakan penanaman dana dari pemilik kepada pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi atau berdasarkan nisbah yang disepakati sebelumnya.

Adapun pembiayaan murabahah adalah perjanjian jual beli antara bank dan nasabah di mana bank syariah membeli barang yang diperlukan oleh nasabah dan kemudian menjualnya kepada nasabah ditambah margin atau keuntungan yang disepakati.

Ketua Bidang Pengembangan dan Pendidikan Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) Ismi Kushartanto membenarkan bahwa akad musyarakah dan mudharabah masih kurang diminati oleh nasabah.

Menurut dia, posisi saat ini penggunaan akad musyarakah dan mudharabah mulai menunjukkan perkembangan. "Dulu piutang murabahah mencapai 90%, tetapi sekarang tinggal 79%. Artinya ada peningkatan."

Tahap belajar


Ismi beralasan nasabah dan perbankan masih dalam tahap belajar menggunakan instrumen syariah. "Piutang murabahah tidak ada salahnya. Perbankan syariah belum masuk ke sana karena masih tahap belajar."

Dia berpendapat akad musyarakah dan mudharabah dinilai nasabah terlalu rumit karena dalam setiap bulan harus memberikan laporan kepada pemberi pinjaman, sehingga mereka memilih murabahah yang cenderung fleksibel.

Hingga Mei 2008, pembiayaan perbankan syariah masih didominasi sektor modal kerja, yakni sebesar Rp17,94 triliun. Kemudian disusul pembiayaan konsumsi sebesar Rp8,1 triliun dan pembiayaan investasi sebesar Rp6,29 triliun.

Adapun berdasarkan sektor ekonomi, jasa mendominasi pembiayaan perbankan syariah, yakni sebesar Rp10,09 triliun (31,25%), kemudian diikuti perdagangan Rp4,02 triliun (12,44%), konstruksi Rp3,09 triliun (9,56%) dan jasa sosial Rp2,36 triliun (7,32%). (11) (redaksi@bisnis.co.id)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • MEDIASI
    BNI biayai apartemen St. Moritz
  • Mayapada garap kredit mikro
  • Visa: Belanja komersial tumbuh 16,2%
  • Tuntutan Geria dianggap salah alamat
    Bank sentral tolak cairkan GWM 3 bank