Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Keuangan
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Sabtu, 30/08/2008
Kasus hukum dana pensiun meningkat
JAKARTA: Biro Dana Pensiun Bapepam-LK minta Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) memperkuat divisi legalnya seiring dengan maraknya kasus hukum yang dihadapi anggota asosiasi.
Kepala Biro Dana Pensiun Bapepam-LK Mulabasa Hutabarat mengatakan kurangnya komunikasi, juga kurangnya pemahaman mengenai dana pensiun oleh peserta biasanya menjadi penyebab utama timbulnya masalah legal.
"Tidak semua dana pensiun mempunyai divisi legal yang kuat, saya sarankan asosiasi untuk sharing mengenai aspek legal sehingga dana pensiun bisa konsultasi kalau ada masalah hukum," ujar Mulabasa dalam peringatan HUT ADPI, baru-baru ini.
Mulabasa mengatakan divisi legal yang dibentuk asosiasi sangat diperlukan karena selama ini banyak dana pensiun yang belum memiliki divisi tersebut.
Dia menjelaskan sebenarnya masalah hukum yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman dan komunikasi bisa diselesaikan secara baik-baik, tetapi jika sudah ditempuh jalur hukum, harus diselesaikan secara hukum juga.
"Saya melihat trennya cukup meningkat, bukan karena banyak masalah, melainkan karena komunikasi dan kurangnya pemahaman, hanya jika sudah telanjur masuk ke masalah hukum harus diselesaikan dengan cara hukum. Perlu ada divisi hukum di asosiasi yang cukup kuat untuk konsultasi," katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua ADPI Eddy Praptono mengatakan meningkatnya jumlah kasus hukum yang melibatkan dana pensiun dan pesertanya masih dalam batas wajar karena industri tersebut semakin besar dengan jumlah pemain yang semakin bertambah.
Dia mencontohkan kasus yang sering muncul adalah peserta yang menginginkan nilai dana pensiunnya lebih besar.
Advokasi ADPI
ADPI sendiri, ujar Eddy, telah memiliki tim advokasi untuk masalah legal. "Jadi anggota kami yang menghadapi masalah kami minta supaya menginformasikan ke ADPI, kita bahas di tim dan kami bantu fasilitasi. Jadi kami sebagai jembatan karena anggota dalam kesulitan," tuturnya.
Mengenai kurangnya pemahaman terhadap dana pensiun, Eddy mengaku bisa memahami hal itu karena cukup spesifik. Dia mencontohkan masih banyak orang yang menganggap dana pensiun didirikan oleh sebuah perusahaan berbentuk yayasan.
"Dana pensiun berbentuk badan hukum sejak 1992, persis seperti PT dan koperasi. Itu saja pemahamannya banyak yang tidak tahu, apalagi masuk ke peraturan," tuturnya.
Eddy mengatakan untuk meningkatkan pemahaman mengenai dana pensiun, ADPI sering menggelar seminar, workshop dan pelatihan, juga membuat website yang bisa diakses kalangan umum.
Sebelumnya, Mulabasa mengingatkan persoalan kurangnya pemahaman pengurus dan pengelola membuat pemberian izin usaha kepada tiga perusahaan dana pensiun yang baru menjadi tertunda.
"Memang setiap proses dana pensiun memakan waktu yang panjang karena itu adalah produk pemahaman."
Oleh Hanna Prabandari
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- PORTFOLIO
Victoria perkuat jaringan kantor - CIMB Niaga incar pembiayaan mikro
- Pertumbuhan asuransi global tersendat
- Krakatau Steel finalisasi kredit US$200 juta
- Pemerintah panggil BUMN terkait transaksi derivatif