Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Keuangan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Sabtu, 30/08/2008

Depkeu susun pengawasan risiko multifinance

JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Depkeu menyusun standar pengawasan berbasis risiko bagi perusahaan pembiayaan setelah sebelumnya Biro Perasuransian juga menyiapkan skema yang sama.

Kepala Biro Penjaminan dan Pembiayaan Bapepam-LK Freddy R. Saragih mengatakan aturan itu juga untuk mengawasi kemungkinan rasio pembiayaan bermasalah yang berpotensi meningkat di suatu perusahaan.

"Sekarang kami masih kesulitan dalam mengidentifikasi dalam menentukan mana yang termasuk risiko yang  menjadi acuan dalam pengawasan itu. Karena kalau hanya satu atau dua nasabah yang menunggak itu tidak terlalu berpengaruh," katanya di Jakarta, kemarin.
Namun, dia menuturkan pihaknya tidak bisa mengambil keputusan untuk mengawasi apabila risiko yang terjadi disebabkan oleh faktor ekonomi secara global.

"Contohnya saat kondisi perekonomian yang turun sehingga kemampuan seseorang dalam membayar cicilan menjadi terhambat, mau diapakan lagi."

Bapepam-LK sudah melakukan beberapa usaha untuk membenahi perusahaan pembiayaan. Freddy mencontohkan pihaknya telah memberlakukan uji kelayakan dan kepatuhan kepada jajaran komisaris dan direksi multifinance yang akan diangkat.

Sebelumnya otoritas tertinggi pasar modal tersebut telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan komisaris dan direksi yang akan menduduki posisi barunya harus melewati fit and proper test yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dalam mengelola suatu perusahaan.

Kelonggaran

Bapepam-LK juga telah memberikan kelonggaran bagi komisaris dan direksi yang telah diangkat sebelum peraturan tersebut efektif tidak perlu mengikuti uji kelayakan dan kepatutan itu.

Kesulitan dalam menentukan risiko, Freddy menambahkan disebabkan oleh perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha berbeda dengan perusahaan dana pensiun ataupun asuransi.

"Kalau asuransi dan dana pensiun itu kan mengelola dana pihak ketiga yang bersumber dari masyarakat, sehingga itu diperlukan suatu pengawasan atas dana masyarakat yang dihimpun. Sedangkan multifinance tidak mengelola dana tersebut," ujarnya.

Freddy menambahkan pihaknya akan melakukan analisis atas laporan keuangan dan operasional perusahaan yang diterima setiap tiga bulannya. "Di sana [laporan keuangan dan operasional] akan kami lihat apakah terjadi peningkatan risiko tertunggak."

Bapepam-LK juga berencana untuk menerapkan mekanisme pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) terhadap industri asuransi dan reasuransi, menggantikan konsep pengawasan berbasis kepatuhan (compliance-based).

Kepala Biro Perasuransian Isa Rachmatarwata menuturkan pengawasan berbasis risiko berdampak pada tata laksana perlakuan pengawas yang berbeda terhadap setiap perusahaan. Hal itu mengacu pada pemahaman mengenai perbedaan risiko yang berbeda dari tiap-tiap asuransi. (18)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • PLN negosiasi pinjaman US$1,3 miliar
  • Apresiasi dolar AS tekan emas
  • BNI & Stanchart amankan pasokan dolar AS
  • PORTFOLIO
    DBS Indonesia masuk segmen ritel
  • Kredit masuki fase perlambatan
  • PORTOFOLIO
    BRI bantu 4 Puskesmas
  • PORTOFOLIO
    Legislator nilai BI lemah
  • Mandiri uji tuntas akuisisi asuransi
  • Klaim asuransi minyak dan gas turun