Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Keuangan
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Sabtu, 30/08/2008
Depkeu susun pengawasan risiko multifinance
JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Depkeu menyusun standar pengawasan berbasis risiko bagi perusahaan pembiayaan setelah sebelumnya Biro Perasuransian juga menyiapkan skema yang sama.
Kepala Biro Penjaminan dan Pembiayaan Bapepam-LK Freddy R. Saragih mengatakan aturan itu juga untuk mengawasi kemungkinan rasio pembiayaan bermasalah yang berpotensi meningkat di suatu perusahaan.
"Sekarang kami masih kesulitan dalam mengidentifikasi dalam menentukan mana yang termasuk risiko yang menjadi acuan dalam pengawasan itu. Karena kalau hanya satu atau dua nasabah yang menunggak itu tidak terlalu berpengaruh," katanya di Jakarta, kemarin.
Namun, dia menuturkan pihaknya tidak bisa mengambil keputusan untuk mengawasi apabila risiko yang terjadi disebabkan oleh faktor ekonomi secara global.
"Contohnya saat kondisi perekonomian yang turun sehingga kemampuan seseorang dalam membayar cicilan menjadi terhambat, mau diapakan lagi."
Bapepam-LK sudah melakukan beberapa usaha untuk membenahi perusahaan pembiayaan. Freddy mencontohkan pihaknya telah memberlakukan uji kelayakan dan kepatuhan kepada jajaran komisaris dan direksi multifinance yang akan diangkat.
Sebelumnya otoritas tertinggi pasar modal tersebut telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan komisaris dan direksi yang akan menduduki posisi barunya harus melewati fit and proper test yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dalam mengelola suatu perusahaan.
Kelonggaran
Bapepam-LK juga telah memberikan kelonggaran bagi komisaris dan direksi yang telah diangkat sebelum peraturan tersebut efektif tidak perlu mengikuti uji kelayakan dan kepatutan itu.
Kesulitan dalam menentukan risiko, Freddy menambahkan disebabkan oleh perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha berbeda dengan perusahaan dana pensiun ataupun asuransi.
"Kalau asuransi dan dana pensiun itu kan mengelola dana pihak ketiga yang bersumber dari masyarakat, sehingga itu diperlukan suatu pengawasan atas dana masyarakat yang dihimpun. Sedangkan multifinance tidak mengelola dana tersebut," ujarnya.
Freddy menambahkan pihaknya akan melakukan analisis atas laporan keuangan dan operasional perusahaan yang diterima setiap tiga bulannya. "Di sana [laporan keuangan dan operasional] akan kami lihat apakah terjadi peningkatan risiko tertunggak."
Bapepam-LK juga berencana untuk menerapkan mekanisme pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) terhadap industri asuransi dan reasuransi, menggantikan konsep pengawasan berbasis kepatuhan (compliance-based).
Kepala Biro Perasuransian Isa Rachmatarwata menuturkan pengawasan berbasis risiko berdampak pada tata laksana perlakuan pengawas yang berbeda terhadap setiap perusahaan. Hal itu mengacu pada pemahaman mengenai perbedaan risiko yang berbeda dari tiap-tiap asuransi. (18)
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- PORTFOLIO
Victoria perkuat jaringan kantor - CIMB Niaga incar pembiayaan mikro
- Pertumbuhan asuransi global tersendat
- Krakatau Steel finalisasi kredit US$200 juta
- Pemerintah panggil BUMN terkait transaksi derivatif