Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Keuangan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 05/09/2008

Tuntutan Geria dianggap salah alamat
Bank sentral tolak cairkan GWM 3 bank

JAKARTA: Bank Indonesia menyatakan tidak memiliki kaitan dalam perkara tuntutan eksekusi pencairan giro wajib minimum (GWM) milik PT Bank Windu Kentjana Internasional, PT Bank Commonwealth dan PT Bank Finconesia yang dilayangkan melalui surat terbuka oleh PT Geria Wijaya Prestige.

Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Dyah N.K. Makhijani mengatakan perkara antara Geria Wijaya dan ketiga bank merupakan masalah di luar Bank Indonesia sehingga permasalahan itu seyogianya diselesaikan oleh para pihak yang bersangkutan.

"GWM adalah salah satu piranti moneter yang digunakan untuk menyerap ekses likuiditas perekonomian dalam rangka mencapai kestabilan harga dan nilai tukar rupiah sehingga harus tetap terjaga untuk menghindari dampak sistemik pada perbankan dan perekonomian," ujarnya dalam siaran pers, kemarin.

Giro wajib minimum (GWM) merupakan kewajiban bank-bank di Indonesia untuk menempatkan dana di Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari seluruh dana nasabah yang berhasil dihimpun.

Adapun tuntutan pencairan GWM itu muncul melalui surat terbuka Geria Wijaya pada 2 September 2008. Surat terbuka itu dikeluarkan oleh kuasa hukum PT Geria Wijaya Prestige yang ditujukan kepada Gubernur Bank Indonesia tentang permohonan pelaksanaan eksekusi pencairan rekening giro wajib minimum milik ketiga bank itu dengan nilai masing-masing Rp6,66 miliar.

Dyah memaparkan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 2/24/2000 tentang Hubungan Rekening Giro Antara Bank Indonesia dengan pihak ekstern, penarikan rekening giro hanya dapat dilakukan oleh pemilik/pemegang rekening giro atau pihak yang diberi kuasa oleh pemilik.

Kepada bank


Seharusnya, sambung Dyah, tuntutan eksekusi pencairan GWM ditujukan kepada setiap bank pemilik rekening giro bank di Bank Indonesia selaku pihak-pihak tereksekusi.

"Bank Indonesia mendorong agar para pihak terkait dapat menyelesaikan permasalahan dimaksud sebaik-baiknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku."

Secara terpisah, Direktur Utama PT Bank Windu Kentjana Muchlis Haroen mengatakan pihaknya akan memenuhi kewajiban tersebut apabila kewajiban utang Geria Wijaya dapat dipenuhi.

Dia menjelaskan kronologis perkara itu adalah dari kucuran pinjaman sindikasi kepada PT Geria Wijaya Prestige dari ketiga bank yang kewajibannya macet sejak tahun 1995-1996.

Namun, katanya, pada saat Indonesia dihantam krisis moneter 1998 ketiga bank itu masuk dalam daftar badan penyehatan perbankan sebagai bank yang harus disehatkan.

Walau demikian, Bank Multicor dapat kembali beroperasi sampai akhirnya melakukan merger dengan Bank Windu Kentjana dan Bank Arta Niaga menjadi Bank Commonwealth. Bank Finconesia kini telah berganti pemilik setelah dibeli Grup Charoen Pokhphand.

Menurut Muchlis hubungan ketiga bank sebagai kreditor dengan Geria Wijaya sebagai debitor terus berjalan, tetapi PT Geria Wijaya Prestige mengajukan tuntutan hukum dengan alasan adanya kelebihan penghitungan kewajiban dari kredit itu yang dimenangkannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis,total kredit yang diberikan oleh ketiga bank kepada Geria Wijaya adalah US$17 juta. Dari jumlah tersebut, Bank Multicor berkontribusi US$2 juta (17/HeryTrianto)(redaksi@bisnis.co.id)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • PLN negosiasi pinjaman US$1,3 miliar
  • Apresiasi dolar AS tekan emas
  • BNI & Stanchart amankan pasokan dolar AS
  • PORTFOLIO
    DBS Indonesia masuk segmen ritel
  • Kredit masuki fase perlambatan
  • PORTOFOLIO
    BRI bantu 4 Puskesmas
  • PORTOFOLIO
    Legislator nilai BI lemah
  • Mandiri uji tuntas akuisisi asuransi
  • Klaim asuransi minyak dan gas turun