Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Keuangan
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Jumat, 05/09/2008
Tuntutan Geria dianggap salah alamat
Bank sentral tolak cairkan GWM 3 bank
JAKARTA: Bank Indonesia menyatakan tidak memiliki kaitan dalam perkara tuntutan eksekusi pencairan giro wajib minimum (GWM) milik PT Bank Windu Kentjana Internasional, PT Bank Commonwealth dan PT Bank Finconesia yang dilayangkan melalui surat terbuka oleh PT Geria Wijaya Prestige.
Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Dyah N.K. Makhijani mengatakan perkara antara Geria Wijaya dan ketiga bank merupakan masalah di luar Bank Indonesia sehingga permasalahan itu seyogianya diselesaikan oleh para pihak yang bersangkutan.
"GWM adalah salah satu piranti moneter yang digunakan untuk menyerap ekses likuiditas perekonomian dalam rangka mencapai kestabilan harga dan nilai tukar rupiah sehingga harus tetap terjaga untuk menghindari dampak sistemik pada perbankan dan perekonomian," ujarnya dalam siaran pers, kemarin.
Giro wajib minimum (GWM) merupakan kewajiban bank-bank di Indonesia untuk menempatkan dana di Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari seluruh dana nasabah yang berhasil dihimpun.
Adapun tuntutan pencairan GWM itu muncul melalui surat terbuka Geria Wijaya pada 2 September 2008. Surat terbuka itu dikeluarkan oleh kuasa hukum PT Geria Wijaya Prestige yang ditujukan kepada Gubernur Bank Indonesia tentang permohonan pelaksanaan eksekusi pencairan rekening giro wajib minimum milik ketiga bank itu dengan nilai masing-masing Rp6,66 miliar.
Dyah memaparkan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 2/24/2000 tentang Hubungan Rekening Giro Antara Bank Indonesia dengan pihak ekstern, penarikan rekening giro hanya dapat dilakukan oleh pemilik/pemegang rekening giro atau pihak yang diberi kuasa oleh pemilik.
Kepada bank
Seharusnya, sambung Dyah, tuntutan eksekusi pencairan GWM ditujukan kepada setiap bank pemilik rekening giro bank di Bank Indonesia selaku pihak-pihak tereksekusi.
"Bank Indonesia mendorong agar para pihak terkait dapat menyelesaikan permasalahan dimaksud sebaik-baiknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku."
Secara terpisah, Direktur Utama PT Bank Windu Kentjana Muchlis Haroen mengatakan pihaknya akan memenuhi kewajiban tersebut apabila kewajiban utang Geria Wijaya dapat dipenuhi.
Dia menjelaskan kronologis perkara itu adalah dari kucuran pinjaman sindikasi kepada PT Geria Wijaya Prestige dari ketiga bank yang kewajibannya macet sejak tahun 1995-1996.
Namun, katanya, pada saat Indonesia dihantam krisis moneter 1998 ketiga bank itu masuk dalam daftar badan penyehatan perbankan sebagai bank yang harus disehatkan.
Walau demikian, Bank Multicor dapat kembali beroperasi sampai akhirnya melakukan merger dengan Bank Windu Kentjana dan Bank Arta Niaga menjadi Bank Commonwealth. Bank Finconesia kini telah berganti pemilik setelah dibeli Grup Charoen Pokhphand.
Menurut Muchlis hubungan ketiga bank sebagai kreditor dengan Geria Wijaya sebagai debitor terus berjalan, tetapi PT Geria Wijaya Prestige mengajukan tuntutan hukum dengan alasan adanya kelebihan penghitungan kewajiban dari kredit itu yang dimenangkannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis,total kredit yang diberikan oleh ketiga bank kepada Geria Wijaya adalah US$17 juta. Dari jumlah tersebut, Bank Multicor berkontribusi US$2 juta (17/HeryTrianto)(redaksi@bisnis.co.id)
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- PORTFOLIO
Victoria perkuat jaringan kantor - CIMB Niaga incar pembiayaan mikro
- Pertumbuhan asuransi global tersendat
- Krakatau Steel finalisasi kredit US$200 juta
- Pemerintah panggil BUMN terkait transaksi derivatif