Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Keuangan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 05/09/2008

Multifinance keberatan pajak sale and lease back

JAKARTA: Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia mendesak adanya kejelasan ketentuan pajak dalam transaksi sale and lease back dalam Undang-Undang No.18/200 tentag Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) yang menimbulkan beban pajak ganda (double tax).

Sekjen APPI Dennis Firmansjah mengutarakan selama ini industri leasing keberatan dengan pembebanan pajak ganda dalam transaksi sale and lease back sehingga kami meminta pemerintah untuk menghapuskannya.

"Kami mengharapkan pajak ganda dalam sale and lease back itu dihapuskan yakni dengan cara memperjelas UU PPN agar tidak menimbulkan multi interpretasi seperti yang terjadi sekarang," jelasnya usai dengar pendapat dengan Komisi XI DPR tentang revisi UU PPN di Jakarta, kemarin.

Sale and lease back merupakan salah satu mekanisme pembiayaan yang dilakukan perusahaan leasing di mana nasabah membeli terlebih dahulu kebutuhan barangnya untuk kemudian dibiayai melalui perusahaan pembiayaan.

Umumnya nasabah yang membutuhkan barang itu membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkannya dan selanjutnya dibiayai oleh multifinance tanpa ada perpindahan pemilikan barang. Pembiayaan ini biasanya untuk memenuhi modal kerja.

Dennis menjelaskan proses sale and lease back itu lumrah dilakukan semua perusahaan leasing secara internasional dan tidak ada pembebanan pajak ganda seperti yang terjadi di dalam negeri.

Awal mula munculnya pajak ganda, lanjutnya, adalah dikeluarkannya surat edaran dari salah satu direktur pajak pada September 2005 yang disebut dengan private ruling.

"Sebenarnya dalam UU PPN tidak mencantumkan secara jelas tentang diberlakukannya pajak ganda untuk sale and lease back. Namun, karena UU itu masih menimbulkan interpretasi yang lain sehingga berlakulah pajak ganda itu," paparnya.

Direktur Utama PT Buana Finance Tbk RC Eko Budianto mengatakan  selama ada pajak ganda pihaknya menghentikan pembiayaan untuk transaksi sale and lease back itu meski permintaan pasar cukup tinggi. (17)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • PLN negosiasi pinjaman US$1,3 miliar
  • Apresiasi dolar AS tekan emas
  • BNI & Stanchart amankan pasokan dolar AS
  • PORTFOLIO
    DBS Indonesia masuk segmen ritel
  • Kredit masuki fase perlambatan
  • PORTOFOLIO
    BRI bantu 4 Puskesmas
  • PORTOFOLIO
    Legislator nilai BI lemah
  • Mandiri uji tuntas akuisisi asuransi
  • Klaim asuransi minyak dan gas turun