Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Keuangan
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Jumat, 05/09/2008
Multifinance keberatan pajak sale and lease back
JAKARTA: Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia mendesak adanya kejelasan ketentuan pajak dalam transaksi sale and lease back dalam Undang-Undang No.18/200 tentag Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) yang menimbulkan beban pajak ganda (double tax).
Sekjen APPI Dennis Firmansjah mengutarakan selama ini industri leasing keberatan dengan pembebanan pajak ganda dalam transaksi sale and lease back sehingga kami meminta pemerintah untuk menghapuskannya.
"Kami mengharapkan pajak ganda dalam sale and lease back itu dihapuskan yakni dengan cara memperjelas UU PPN agar tidak menimbulkan multi interpretasi seperti yang terjadi sekarang," jelasnya usai dengar pendapat dengan Komisi XI DPR tentang revisi UU PPN di Jakarta, kemarin.
Sale and lease back merupakan salah satu mekanisme pembiayaan yang dilakukan perusahaan leasing di mana nasabah membeli terlebih dahulu kebutuhan barangnya untuk kemudian dibiayai melalui perusahaan pembiayaan.
Umumnya nasabah yang membutuhkan barang itu membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkannya dan selanjutnya dibiayai oleh multifinance tanpa ada perpindahan pemilikan barang. Pembiayaan ini biasanya untuk memenuhi modal kerja.
Dennis menjelaskan proses sale and lease back itu lumrah dilakukan semua perusahaan leasing secara internasional dan tidak ada pembebanan pajak ganda seperti yang terjadi di dalam negeri.
Awal mula munculnya pajak ganda, lanjutnya, adalah dikeluarkannya surat edaran dari salah satu direktur pajak pada September 2005 yang disebut dengan private ruling.
"Sebenarnya dalam UU PPN tidak mencantumkan secara jelas tentang diberlakukannya pajak ganda untuk sale and lease back. Namun, karena UU itu masih menimbulkan interpretasi yang lain sehingga berlakulah pajak ganda itu," paparnya.
Direktur Utama PT Buana Finance Tbk RC Eko Budianto mengatakan selama ada pajak ganda pihaknya menghentikan pembiayaan untuk transaksi sale and lease back itu meski permintaan pasar cukup tinggi. (17)
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- PORTFOLIO
Victoria perkuat jaringan kantor - CIMB Niaga incar pembiayaan mikro
- Pertumbuhan asuransi global tersendat
- Krakatau Steel finalisasi kredit US$200 juta
- Pemerintah panggil BUMN terkait transaksi derivatif