Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Keuangan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Senin, 08/09/2008

Depkeu: Dana jaminan asuransi tetap naik

JAKARTA: Depkeu menolak usulan asuransi kerugian dengan menegaskan nilai yang harus ditempatkan dalam dana jaminan tetap harus naik karena diperlukan sebagai jaminan terakhir bagi pemegang polis.

Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Depkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan berdasarkan pengalaman ketika perusahaan asuransi dicabut izinnya, dana jaminan mereka tidak mampu membayar hak tertanggung.

Karena itu, ujarnya, kenaikan dana jaminan berdasarkan aturan permodalan diarahkan untuk menjamin kepentingan pemegang polis seraya menjaga kesehatan perusahaan asuransi.

"Angka yang dulu itu yang terlalu kecil, bukan sekarang yang terlalu besar. Berdasarkan pengalaman dalam pencabutan izin usaha, banyak tagihan-tagihan besar yang masih ada di perusahaan-perusahaan," tuturnya di Jakarta, akhir pekan lalu.

AAUI melalui surat No. 329/AAUI/08 tertanggal 15 Juli menyampaikan keberatan mengenai besaran dana jaminan yang diatur dalam PP No.39/2008 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua AAUI Kornelius Simanjuntak dan Ketua Tim Ad Hoc Pengkajian PP No. 39/2008 Sjarifuddin Harahap itu disebutkan besarnya dana jaminan tidak wajar dan mengganggu arus kas perusahaan.

Mereka berpendapat perusahaan sudah menginvestasikan modal sendiri untuk keperluan infrastruktur maupun modal kerja perusahaan. Selain itu, sudah ada 17 peraturan yang maksudnya untuk membina kesehatan perusahaan asuransi dan perlindungan konsumen.

"Sehingga kewajiban penempatan jaminan 20% tersebut adalah berlebihan karena asas praduga bersalah yang menjiwai ketentuan ini," ujar Isa.

Dia menambahkan regulator sempat menelaah kembali kebijakan terkait dengan dana jaminan agar tidak memberatkan pelaku industri asuransi yang juga harus memenuhi ketentuan modal minimum.

Padahal, ujar Isa, niatnya dana jaminan itu sebagai benteng terakhir untuk pembayaran dana nasabah bila ada perusahaan asuransi dicabut izin usahanya.

Wacana mengenai pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) sebagaimana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di perbankan, telah lama didengungkan. Namun, hingga saat ini belum terealisasi.

Jaminan melonjak


Isa mengakui dana jaminan ini akan melonjak besarannya dan dana tersebut tidak bisa sembarangan dicairkan untuk membayar klaim dalam praktik bisnis sehari-hari.

Namun, tuturnya, pemerintah mengimbanginya dengan memberikan opsi dua jenis investasi yakni deposito dan SUN sehingga perusahaan asuransi mempunyai keseimbangan untuk mendapatkan imbal hasil investasi.

Asuransi jiwa paling sedikit memiliki jumlah deposito jaminan 20% dari modal setor minimum ditambah 5% dari cadangan premi. (hanna.prabandari@bisnis.co.id)

Oleh Hanna Prabandari
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • BI siapkan fasilitas pinjaman darurat
  • PORTOFOLIO
    RBS mantapkan peran di Indonesia
  • PORTOFOLIO
    Stanchart akuisisi Cazenove
  • BNI proyeksi kredit korporasi melemah