Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Keuangan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Senin, 06/10/2008

BI kaji aturan jual produk offshore

JAKARTA: Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan aturan baru terkait dengan penjualan produk dari luar negeri (offshore) pada November 2008. Rencana tersebut guna mengantisipasi dampak negatif akibat kasus krisis yang terjadi di Amerika Serikat (AS).

Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad mengatakan bank yang menjual produk offshore perlu memperoleh payung hukum, supaya perbankan dalam memasarkan produk terkait bisa menerapkan asas kehati-hatian dan tak merugikan nasabah.

"Jadi yang penting ke depannya kita perlu punya payung hukum yang mengatur penjualan produk-produk offshore oleh perbankan. Hal ini guna mengantisipasi krisis yang terjadi di AS," ujarnya di Jakarta, pekan lalu.

Dia menjelaskan terkait dengan rencana pembuatan aturan itu BI perlu bekerja sama dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk melakukan sinergi.

Kerja sama itu bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih (ovelapping) satu dengan yang lain.

"Kami berharap setelah Lebaran hal itu bisa di work out. Jadi, November kita sudah punya payung hukum. Kalau dari segi perbankan yang penting adalah aspek prudensial," paparnya.

Menurut dia, perbankan juga diminta membuat panduan yang jelas agar mengetahui profil pembuat produk yang diageninya. Beberapa panduan yang dimaksud di antaranya apakah produk itu terdaftar di negara asalnya atau tidak. 

Dengan demikian, lanjutnya, nasabah yang akan membeli produk tersebut akan mengetahui secara pasti profil produk terkait dengan risiko dan tingkat pengembalian serta imbal hasil (return) yang diperoleh.

Bank dimungkinkan untuk membeli surat berharga offshore itu jika bertindak sebagai investor dalam produk itu. Namun, tambahnya, ada aturan yang tidak memperbolehkan bank membeli surat berharga yang terkait dengan saham atau underlying asetnya berupa saham. 

"Kalau berbentuk fixed income itu boleh, tetapi kalau berbentuk saham tidak boleh. Tentunya itu harus ada monitoring risiko secara reguler sehingga bank masih dalam koridor prudential-nya," jelasnya.

Payung hukum

Muliaman menyadari payung hukum itu seharusnya terbit sejak dulu. Namun, menurutnya, tidak terlambat apabila regulasi itu terbit tahun ini guna mengantisipasi perkembangan yang tidak menentu secara global.

Secara terpisah, Direktur Penelitian dan Perbankan BI Halim Alamsyah mengatakan selama ini bank lokal yang menjual produk offshore hanya diperbolehkan menjadi agen penjual saja. 

"Jadi, tidak diperbolehkan menjadi penjamin jika suatu ketika produk tersebut akhirnya gagal bayar, karena ada masalah di penerbit produk itu," ujarnya.

Menurut dia, saat ini kebanyakan bank yang menjual produk tersebut rata-rata adalah bank asing, campuran, dan bank umum nasional skala besar. (11)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • PLN negosiasi pinjaman US$1,3 miliar
  • Apresiasi dolar AS tekan emas
  • BNI & Stanchart amankan pasokan dolar AS
  • PORTFOLIO
    DBS Indonesia masuk segmen ritel
  • Kredit masuki fase perlambatan
  • PORTOFOLIO
    BRI bantu 4 Puskesmas
  • PORTOFOLIO
    Legislator nilai BI lemah
  • Mandiri uji tuntas akuisisi asuransi
  • Klaim asuransi minyak dan gas turun