Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Keuangan
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Senin, 06/10/2008
BI kaji aturan jual produk offshore
JAKARTA: Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan aturan baru terkait dengan penjualan produk dari luar negeri (offshore) pada November 2008. Rencana tersebut guna mengantisipasi dampak negatif akibat kasus krisis yang terjadi di Amerika Serikat (AS).
Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad mengatakan bank yang menjual produk offshore perlu memperoleh payung hukum, supaya perbankan dalam memasarkan produk terkait bisa menerapkan asas kehati-hatian dan tak merugikan nasabah.
"Jadi yang penting ke depannya kita perlu punya payung hukum yang mengatur penjualan produk-produk offshore oleh perbankan. Hal ini guna mengantisipasi krisis yang terjadi di AS," ujarnya di Jakarta, pekan lalu.
Dia menjelaskan terkait dengan rencana pembuatan aturan itu BI perlu bekerja sama dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk melakukan sinergi.
Kerja sama itu bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih (ovelapping) satu dengan yang lain.
"Kami berharap setelah Lebaran hal itu bisa di work out. Jadi, November kita sudah punya payung hukum. Kalau dari segi perbankan yang penting adalah aspek prudensial," paparnya.
Menurut dia, perbankan juga diminta membuat panduan yang jelas agar mengetahui profil pembuat produk yang diageninya. Beberapa panduan yang dimaksud di antaranya apakah produk itu terdaftar di negara asalnya atau tidak.
Dengan demikian, lanjutnya, nasabah yang akan membeli produk tersebut akan mengetahui secara pasti profil produk terkait dengan risiko dan tingkat pengembalian serta imbal hasil (return) yang diperoleh.
Bank dimungkinkan untuk membeli surat berharga offshore itu jika bertindak sebagai investor dalam produk itu. Namun, tambahnya, ada aturan yang tidak memperbolehkan bank membeli surat berharga yang terkait dengan saham atau underlying asetnya berupa saham.
"Kalau berbentuk fixed income itu boleh, tetapi kalau berbentuk saham tidak boleh. Tentunya itu harus ada monitoring risiko secara reguler sehingga bank masih dalam koridor prudential-nya," jelasnya.
Payung hukum
Muliaman menyadari payung hukum itu seharusnya terbit sejak dulu. Namun, menurutnya, tidak terlambat apabila regulasi itu terbit tahun ini guna mengantisipasi perkembangan yang tidak menentu secara global.
Secara terpisah, Direktur Penelitian dan Perbankan BI Halim Alamsyah mengatakan selama ini bank lokal yang menjual produk offshore hanya diperbolehkan menjadi agen penjual saja.
"Jadi, tidak diperbolehkan menjadi penjamin jika suatu ketika produk tersebut akhirnya gagal bayar, karena ada masalah di penerbit produk itu," ujarnya.
Menurut dia, saat ini kebanyakan bank yang menjual produk tersebut rata-rata adalah bank asing, campuran, dan bank umum nasional skala besar. (11)
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- PORTFOLIO
Victoria perkuat jaringan kantor - CIMB Niaga incar pembiayaan mikro
- Pertumbuhan asuransi global tersendat
- Krakatau Steel finalisasi kredit US$200 juta
- Pemerintah panggil BUMN terkait transaksi derivatif