Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Keuangan
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Rabu, 08/10/2008
Kegiatan operasional Indover Bank dibekukan
JAKARTA: Pengadilan Belanda kemarin membekukan kegiatan operasional Indonesische Overzeese Bank NV (Indover Bank). Pengadilan juga menunjuk Mr De Han sebagai administrator dan Mr T van Hess sebagai pengacara.
Melalui pengumuman resmi di situs bank sentral Belanda, De Nederlandsche Bank (DNB), dinyatakan simpanan milik individu senilai EUR 11 juta (US$ 15 juta) yang ada di sana akan dijamin pemerintah.
Langkah hukum ini diambil atas permintaan bank sentral Belanda. Indover Bank adalah anak usaha Bank Indonesia yang beroperasi di Eropa.
Indover Bank memiliki dua anak perusahaan di Hong Kong, Indover Asia Limited dan di Singapura, Indover Trade Services Pte. Ltd.
Berdasarkan Undang-Undang Bank Indonesia, bank sentral dilarang memiliki anak usaha. Karena itu, dalam waktu dekat Bank Indonesia akan melepas kepemilikan Indover Bank. Rencananya, PT Bank Mandiri Tbk akan mengakuisisi Indover Bank setelah PT Bank Ekspor Indonesia batal membeli bank tersebut.
Proposal akuisisi Indover telah diajukan oleh Bank Mandiri sejak awal 2008 dan diharapkan transaksi bisa dituntaskan pada akhir tahun ini.
Kesulitan likuiditas
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom mengakui DNB telah melakukan komunikasi dengan Bank Indonesia selaku pemilik Indover Bank.
"Pembekuan operasional dilakukan setelah Indover Bank mengalami kesulitan likuiditas akibat penurunan secara drastis money market line sebagai dampak dari gejolak pasar keuangan global yang terjadi dewasa ini yang juga melanda kawasan Eropa," jelasnya tadi malam.
Dia menuturkan kesulitan likuiditas yang dialami Indover Bank diperkirakan tidak akan dapat diselesaikan dalam jangka pendek, mengingat ketidakpastian yang tinggi atas berlangsungnya keketatan likuiditas di pasar uang global, sehingga meningkatkan counterparty risk di pasar uang antarbank secara global.
Menurut dia, Bank Indonesia sebagai pemegang saham tidak dapat melakukan tambahan dana kepada Indover Bank, mengingat sesuai dengan pasal 77 Undang-Undang No. 23 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia harus melakukan divestasi terhadap anak perusahaan, termasuk Indover Bank.
Saat ini proses penyelesaian permasalahan Indover Bank ditangani oleh kurator yang ditunjuk oleh DNB. "Bank Indonesia sebagai pemegang saham akan sepenuhnya mengikuti peraturan dan hukum yang berlaku di Belanda."
Oleh M. Munir Haikal & Bambang P. Jatmiko
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- PORTFOLIO
Victoria perkuat jaringan kantor - CIMB Niaga incar pembiayaan mikro
- Pertumbuhan asuransi global tersendat
- Krakatau Steel finalisasi kredit US$200 juta
- Pemerintah panggil BUMN terkait transaksi derivatif