Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Keuangan
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Jumat, 10/10/2008
PORTOFOLIO
AAJI bentuk pengawas kode etik
JAKARTA: Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) membentuk dewan standar praktik kode etik untuk menangani pengaduan jika ditemui pelanggaran yang dilakukan anggota asosiasi.
Pengurus AAJI Adi Purnomo mengatakan sebenarnya dewan pengawas kode etik itu sudah pernah ada tapi belum pernah dilembagakan sehingga hal itu masuk dalam agenda kepengurusan AAJI 2008-2011.
"Saat ini saya menangani departemen compliance and best practices, kami memfokuskan program pada pembentukan dewan standar praktik kode etik AAJI karena itu diamanatkan dalam Munas asosiasi," tuturnya baru-baru ini.
Adi menjelaskan dewan itu bertugas menangani pengaduan anggota asosiasi terhadap anggota lain yang menyalahi kode etik. Dia menegaskan lembaga tersebut berdiri independen dan beranggotakan oleh orang-orang yang tidak lagi aktif bekerja sebagai eksekutif di perusahaan asuransi, tetapi masih memiliki reputasi bagus.
Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota asosiasi di antaranya terkait dengan cara memperoleh bisnis yang akhirnya merugikan perusahaan lainnya. Kasus yang sering dibicarakan terjadi di industri adalah saling bajak agen asuransi. (Bisnis/hap)
bisnis.com
Berita Lain
- PORTFOLIO
Victoria perkuat jaringan kantor - CIMB Niaga incar pembiayaan mikro
- Pertumbuhan asuransi global tersendat
- Krakatau Steel finalisasi kredit US$200 juta
- Pemerintah panggil BUMN terkait transaksi derivatif