Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Keuangan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 10/10/2008

LPS toleransi nilai penjaminan naik 35%

JAKARTA: Pemerintah menyiapkan aturan perubahan yang akan menaikkan batasan maksimum dana simpanan masyarakat yang dijamin sementara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menoleransi kenaikan sebesar 35%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah bersama BI dan LPS memberikan respons terhadap sentimen negatif krisis finansial global terhadap kondisi dalam negeri.

Salah satu respons pemerintah terkait dengan batasan nilai simpanan yang dapat dijamin LPS. Untuk itu, ujar Menkeu, pemerintah akan membahas dengan DPR dan disiapkan peraturannya.

"Apakah ituberhubungan dengan mekanisme penjaminan simpanan, kemudian mekanisme BLBI jenis baru, kemudian mekanisme atau kriteria ataupun persyaratan BI untuk melakukan support likuiditas kepada perbankan," ujarnya dalam jumpa pers, tadi malam.

Pjs Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan yang yang berhak menambah nilai penjaminan simpanan adalah pemerintah, sementara pihaknya hanya berperan sebagai pelaksana penjaminan.

Dia menyebutkan saat ini belum waktunya menaikkan batas penjaminan. Namun, menurutnya, apabila disesuaikan dengan inflasi, toleransi kenaikan penjaminan sebesar 35%.

"Jadi, naiknya menjadi Rp135 juta. Bukan sampai Rp1 miliar. Namun, itu terserah pemerintah kalau ingin memberikan confident bagi masyarakat," ujarnya.

Deputi Senior Gubernur BI Miranda S. Goeltom mengatakan peningkatan besaran penjaminan simpanan, seperti yang telah dilakukan di sejumlah negara, mampu memberikan kepas-tian kepada masyarakat.

"Yang memang tidak ingin kami pertimbangkan adalah blanket guarantee, kecuali keadaan yang sangat mendesak," ujarnya.

Saat ini, nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank berdasarkan UU No.24/2004 tentang LPS Pasal 11 Ayat 1, paling banyak sebesar Rp100 juta. Namun, pada Pasal 11 Ayat 2,  nilai tersebut dapat diubah berdasarkan tiga kondisi.

Kriteria perubahan nilai simpanan karena terjadi penarikan dana perbankan dalam jumlah besar secara bersamaan, terjadi inflasi yang cukup besar dalam beberapa tahun, atau jumlah nasabah yang dijamin seluruh simpanannya menjadi kurang dari 90% dari jumlah nasabah penyimpan seluruh bank.

Pada pasal yang sama Ayat 3, perubahan nilai simpanan yang dijamin harus dikonsultasikan dengan DPR dan hasilnya ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Namun, aturan terperinci soal itu bisa diatur dengan peraturan LPS.

Rekomendasi naik


Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam 20 rekomendasi kepada pemerintah dan otoritas terkait menyarankan agar nilai penja-minan simpanan dinaikkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat menyimpan dananya di bank.

Inggris menaikkan penjaminan menjadi sebesar 50.000 euro dari semula 25.000 euro, Amerika Serikat dari US$100.000 menjadi US$250.000.

Firdaus mengemukakan perubahan nilai penjaminan itu dapat mengacu pada ketentuan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) di mana batas nilai penjaminan adalah 3-4 kali lipat dari pendapatan per kapita.

Firdaus menyampaikan penjaminan sebesar Rp100 juta sudah mencapai lima kali lipat dari PDB.

Ekonom BRI Djoko Retnadi menyampaikan potensi instabilitas keuangan atau rush bisa saja terjadi.

Ekonom Indef Aviliani menyarankan nilai penjaminan menjadi Rp250 juta guna mendorong penyerapan dana pihak ketiga oleh bank.

Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga menuturkan dana jaminan diusulkan naik dua kali lipat untuk menjamin pembayaran dana deposan apabila terjadi rush. (11/16/Ratna Ariyanti/Sylviana Pravita R.K.N./Fahmi Achmad) (redaksi@bisnis. co.id)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • PLN negosiasi pinjaman US$1,3 miliar
  • Apresiasi dolar AS tekan emas
  • BNI & Stanchart amankan pasokan dolar AS
  • PORTFOLIO
    DBS Indonesia masuk segmen ritel
  • Kredit masuki fase perlambatan
  • PORTOFOLIO
    BRI bantu 4 Puskesmas
  • PORTOFOLIO
    Legislator nilai BI lemah
  • Mandiri uji tuntas akuisisi asuransi
  • Klaim asuransi minyak dan gas turun