Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Keuangan
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Sabtu, 11/10/2008
Baru separuh asuransi sampaikan rencana kerja
JAKARTA: Biro Perasuransian Bapepam-LK baru menerima laporan 69 perusahaan atau sekitar 50% dari 126 perusahaan asuransi dan pialang yang wajib menyampaikan rencana kerja hingga tenggat kemarin
Setidaknya, Depkeu menerima rencana kerja 31 perusahaan asuransi kerugian, sembilan asuransi jiwa, dua reasuransi, dan 27 perusahaan pialang asuransi dan reasuransi.
Berdasarkan data laporan keuangan triwulan II/2008 terdapat 40 perusahaan asuransi kerugian, dua reasuransi, 17 perusahaan asuransi jiwa dan 67 pialang asuransi maupun reasuransi yang harus menyerahkan rencana bisnis karena belum memenuhi ketentuan modal minimum.
Jumat merupakan batas waktu yang ditetapkan untuk penyerahan rencana bisnis kerja untuk perusahaan perasuransian yang belum memenuhi ketentuan permodalan minimum.
"Saya masih punya harapan besar mereka [yang belum menyampaikan rencana bisnis] akan menyampaikan sampai batas waktu sore ini [kemarin]," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Aturan modal minimum diatur dalam PP No. 39/2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Pasal 6G disebutkan perusahaan asuransi, reasuransi, dan pialang yang belum mampu memenuhi ketentuan modal minimum diminta menyampaikan rencana kerja paling lambat 30 September tahun berjalan.
Biro Perasuransian Bapepam-LK beberapa waktu lalu memutuskan memundurkan batas akhir penyampaian rencana kerja dari perusahaan perasuransian yang belum memenuhi ketentuan modal minimum menjadi 10 Oktober.
Pertimbangan untuk memperpanjang batas akhir penyampaian rencana kerja yang karena ada penetapan cuti bersama pemerintah menghadapi perayaan Lebaran. Rencana kerja yang disampaikan paling lambat selesai dilaksanakan pada 31 Maret tahun berikutnya.
Menteri Keuangan akan mencabut izin usaha perusahaan perasuransian itu jika tidak menyampaikan rencana kerja atau tidak memenuhi rencana kerja yang disampaikan, dengan tetap memerhatikan tahapan sanksi.
Isa menjelaskan pihaknya mengelompokkan rencana bisnis yang masuk menjadi tiga kelompok, yakni kelompok pertama perusahaan perasuransian yang serius menyusun rencana kerja untuk mematuhi PP No. 39/2008.
Termasuk kelompok kedua, perusahaan perasuransian yang menyatakan akan memenuhi ketentuan permodalan sampai akhir tahun, tetapi tidak mengikutsertakan penjadwalan kapan akan memenuhi rencana tersebut.
Adapun kelompok ketiga adalah perusahaan perasuransian yang belum menyusun rencana kerja secara jelas.
Oleh Hanna Prabandari
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- PORTFOLIO
Victoria perkuat jaringan kantor - CIMB Niaga incar pembiayaan mikro
- Pertumbuhan asuransi global tersendat
- Krakatau Steel finalisasi kredit US$200 juta
- Pemerintah panggil BUMN terkait transaksi derivatif