Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Manufaktur


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 19/03/2008

Daftar negatif investasi surutkan minat pemodal farmasi asing

JAKARTA: Pemodal asing dipastikan tidak berminat menanamkan modalnya di sektor farmasi akibat aturan pembatasan kepemilikan asing dari semula 100% menjadi 75%.

Direktur Eksekutif International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) Parulian Simanjuntak mengatakan Peraturan Pemerintah No. 111/2007 tentang Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan untuk Penanaman Modal Asing, sangat tidak kondusif bagi industri farmasi.

Menurut dia, untuk membangun satu fasilitas produksi farmasi membutuhkan dana besar dan sulit mendapatkan rekanan kerja yang mau berinvestasi dengan kepemilikan saham 25% dan mampu menjaga kerahasian produk terkait dengan hak kekayaan intelektual.

"Peraturan baru itu [PP No. 111/2007] membuat investasi di sektor farmasi menjadi tidak menarik," ujarnya kemarin.

Hans-Josef Schill dari European Chamber of Commerce mengatakan tujuan perusahaan farmasi asing khususnya asal Eropa beroperasi di Indonesia adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik, tidak hanya mencari keuntungan.

"Kami sangat mengharapkan pemerintah mengembalikan aturan investasi asing di sektor farmasi kembali seperti dahulu, karena untuk berinvestasi di sektor usaha ini dibutuhkan dana besar," tuturnya.

Staf ahli Menkes Naydial Roesdal mengatakan aturan pembatasan investasi asing di industri farmasi didorong oleh keinginan untuk meningkatkan peranan farmasi lokal di dalam negeri.

"Pada awalnya Depkes menghendaki agar kepemilikan asing dibatasi hanya 49%, tetapi disepakai 75%. Menurut kami, besaran itu [75%] sudah mencukupi," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah akan melihat perkembangan dari aturan yang dibuat dan dampaknya terhadap kinerja. Berdasarkan data BKPM, total investasi farmasi asing mencapai Rp280 miliar dan melonjak menjadi Rp1,16 triliun.

"Angka investasi itu patut ditelaah kembali, apakah itu hanya sekadar rencana atau sudah implementasi dan waktu pengajuannya, apakah setelah aturan itu dikeluarkan atau sebelum itu," tutur Parulian.

Oleh Rahayuningsih
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • AKSELERASI
    Unesco akui batik warisan dunia
  • Alumindo tambah kapasitas
  • Penyerapan insentif BM komponen kapal rendah
  • Izin impor mesin cakram optik diperluas
フレッツ光 | FX | バイク買取 | FX初心者 | 債務整理 | 住宅ローン | 結婚相談所 | ホームページ制作 | フラット35 | アスクル