Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Manufaktur


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Sabtu, 10/05/2008

Bahan detergen asal China akan dikenai BMAD 20%

JAKARTA: Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) mengindikasikan akan mengenakan sanksi bea masuk antidumping (BMAD atas impor produk sodium tripolyphosphate (STPP)-bahan baku deterjen-asal China dengan kisaran 20%.

Kisaran tarif BMAD sebesar 20% tersebut setara dengan tingkat dumping margin harga STPP yang berhasil ditemukan oleh KADI dalam penyelidikan yang saat ini masih berlangsung.

Dumping margin merupakan selisih perbedaan antara harga yang diberlakukan di pasar domestik China dan harga yang berlaku di pasar Indonesia. Eksportir STPP asal China dituduh melakukan praktik dumping karena menjual produk tersebut di Indonesia dengan harga lebih rendah dibandingkan dengan harga dalam negeri.

Tindakan curang tersebut secara telah merugikan produsen STPP lokal yang ditandai dengan penurunan penjualan dan produksi serta keuntungan.

Ketua KADI Halida Miljani menjelaskan dalam investigasi yang dilakukannya, PT Petrocentral selaku perusahaan yang mengajukan tuduhan dumping (petisioner dumping) mengalami kerugian (injury) akibat praktik dumping oleh China.

Selama ini, katanya, perusahaan detergen di dalam negeri yang banyak mengimpor STTP dari China adalah PT Unilever Indonesia Tbk. "Dalam menangani kasus dumping ini, saya akan bertindak objektif sesuai dengan aturan WTO," ujarnya, kemarin.

Menurut dia, KADI akan berupaya membuktikan adanya praktik dumping tersebut serta menemukan hubungan sebab-akibat (causal-link) dengan kerugian yang dialami produsen sejenis di dalam negeri.

"KADI akan melihat dua sisi, yaitu pertama, apakah ada dumping atau tidak. Kedua, apakah ada organisasi yang dirugikan akibat dumping tersebut serta hubungan keduanya," katanya.

STPP merupakan bahan baku utama pembentuk detergen yang berfungsi meningkatkan daya bersih dengan menonaktifkan mineral penyebab kesadahan air.

Produsen tunggal

PT Petrocentral yang merupakan produsen tunggal STPP di Indonesia, pada 2005 mengalami penurunan produksi dari 48.553 ton (senilai US$28,75 juta) pada 2004 menjadi 36.295 ton (US$24,26 juta) seiring dengan peningkatan impor produk STPP dari China.

"Kalau memang ada indikasi dumping, kami menyerahkan semua keputusan kepada KADI," ujar Advicer PT Petrocentral Setiadharma Tandunegara, kemarin.

Petrocentral saat ini mempunyai kapasitas produksi terpasang 65.000 ton per tahun. Pada 2005, kuantitas produksi aktual STPP tercatat 39.172 ton atau 60,26% dari total kapasitas produksi terpasang.

Sementara itu, Supply Chain Director PT Unilever Mohammad Effendi mengatakan rencana pengenaan BMAD terhadap produk STPP asal China akan menyebabkan ongkos produksi detergen di PT Unilever meningkat.

"Harga detergen Unilever pasti akan naik," ujarnya. (19/Chamdan Purwoko) (redaksi@bisnis.co.id)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain