Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Manufaktur
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Sabtu, 10/05/2008
Pasokan listrik terbatas, pertumbuhan sektor manufaktur tertekan
JAKARTA: Keterbatasan pasokan listrik belakangan ini akan menekan laju pertumbuhan sektor manufaktur nasional. Karena itu, pemerintah perlu menyusun skema aturan yang jelas untuk mendorong pengembangan pembangkit swasta.
Dengan mendorong swasta membangun pembangkit listrik-khususnya pembangkit non-BBM-kebijakan tersebut akan dapat memangkas anggaran subsidi, terlebih di tengah lonjakan harga minyak mentah dunia yang menembus level US$122 per barel.
Luhut Binsar Pandjaitan, mantan menteri perindustrian dan perdagangan di era Presiden Abdurrahman Wahid mengatakan jika pemerintah tidak mampu menyediakan pasokan listrik sesuai dengan kebutuhan, industri manufaktur akan sulit melakukan ekspansi produksi dan mengembangkan bisnis. "Kalau listrik sering padam seperti sekarang, bagaimana mungkin industri bisa tumbuh," ujarnya, di kediamannya di Kawasan Mega Kuningan, baru-baru ini.
Dia mencontohkan industri di Medan Sumatra Utara saat ini mengalami kesulitan pasokan listrik. Di wilayah ini listrik sering padam dalam waktu 2 jam hingga 4 jam yang secara langsung akan memangkas produktivitas.
Menurut dia, penambahan produksi listrik melalui program 10.000 MW dinilai lambat karena terhambat proses birokrasi dalam pelaksanaan tendernya.
"Akan lebih cepat jika pemerintah mendorong peran swasta untuk membangun pembangkit baru," ujarnya.
Problem utama di sektor kelistrikan di Indonesia, ujarnya, ada dua yakni dari sisi pasokan dan ketergantungan pembangkit terhadap BBM yang masih sangat tinggi.
Dari sisi pasokan listrik, permasalahan yang dihadapi a.l. rendahnya pertumbuhan penyediaan tenaga listrik yang 6%-9% per tahun, sehingga sangat kurang untuk dapat memenuhi permintaan listrik nasional. Data pada 2007, dari 69.215 desa di Indonesia, baru 79% yang teraliri oleh listrik PLN (Persero).
Perjelas aturan
Untuk mendorong pembangunan pembangkit swasta, pemerintah perlu membuat aturan yang jelas dan menarik. Salah satunya, katanya, pemerintah harus membenahi sistem kontrak jual beli listrik (power purchasing agreement/PPA) antara PT PLN dan pengembang pembangkit listrik swasta (independent power producer/IPP).
"Misalnya, pemerintah menerapkan ketentuan adanya dana jaminan dan denda bagi pemegang PPA yang tidak menjalankan kontraknya. Dana jaminan akan hangus jika dalam waktu yang ditentukan belum juga membangun pembangkit listrik," ujar Luhut yang kini menjabat presiden komisaris sebuah perusahaan yang bergerak di sektor energi.
Selain itu, pemerintah perlu memberi insentif dengan mendorong PT PLN menaikkan harga pembelian listrik dari IPP yang saat ini Rp 492 per kWh menjadi Rp 600 per kWh.
"Kalau harganya menarik, pasti banyak investor berminat."
Oleh Chamdan Purwoko
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- Mobil hybrid akan bebas bea masuk
- Lapindo: Tak ada istilah kotak hitam
- Petrokimia bangun pabrik Rp5,7 triliun
- AKSELERASI
Posco tambah kapasitas 6,4% - AKSELERASI
Ekspor elektronik Malaysia naik