Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Manufaktur


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 16/07/2008

Industri terpaksa setuju kenaikan tarif listrik

SURABAYA: Kalangan pengusaha terpaksa menyetujui rencana kenaikan tarif listrik industri oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang kemungkinan akan berlaku efektif mulai Agustus atau September tahun ini.

Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bambang Soesatyo menjelaskan kenaikan tarif listrik industri pada dasarnya merupakan jalan tengah sebagai jalan keluar dari situasi krisis daya listrik nasional.

Dengan adanya kenaikan tarif ini, PLN diharapkan mampu memberikan jaminan pasokan listrik dan peningkatan kualitas pelayanan pelanggan.

"Dunia usaha menyadari beban yang ditanggung negara atas subsidi listrik PLN membengkak Rp30 triliun menjadi Rp90 triliun sehingga tak mungkin PLN terus menggunakan skala harga lama. Kadin berpandangan rencana kenaikan tarif listrik industri adalah kebijakan yang masih cukup wajar," kata Bambang, kepada Bisnis, kemarin.

Pengusaha, katanya, tidak keberatan tarif dinaikkan hingga Rp400-Rp500 per kilowatt hour (kWh) dari sekitar Rp700 -Rp800 per kWh menjadi Rp1.000-Rp1.200 per kWh.

Namun, sebelum tarif baru diputuskan, harus dilakukan audit menyeluruh terhadap kinerja PLN, termasuk perhitungan biaya produksi listrik industri PLN yang mencapai Rp1.300 per kWh.

"Audit itu penting. Biaya pokok PLN ini harus jelas dari mana perhitungannya. Kalau tidak ada proses audit dan perbaikan mutu layanan, kami akan menolak ramai-ramai kenaikan tarif listrik," katanya.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat menilai rencana PLN tersebut merupakan pil pahit yang terpaksa harus ditelan dunia usaha.

Namun, pengusaha pertekstilan nasional tetap merasa kecewa karena pemerintah terkesan memperlakukan dunia usaha secara semena-mena di mana pengusaha tidak memiliki posisi tawar secara politis.

"Kami hanya meminta keadilan. Apakah pada saat yang sama pemerintah juga bersedia menaikkan tarif listrik untuk sektor rumah tangga? Pasti pemerintah akan berpikir ulang karena bisa mengganggu situasi politik nasional. Jadi, cara yang paling mudah ya menaikkan tarif listrik industri saja. Apa boleh buat. Kami harus menerimanya," katanya, kemarin.

Direktur PLN Jawa-Bali Murtaqi Syamsuddin mengatakan biaya pokok pembangkit listrik yang dikeluarkan PLN mencapai Rp1.300 per kWh, sehingga tidak realistis jika industri mendapatkan harga listrik hanya Rp620 per kWh.

Oleh Yusuf Waluyo Jati
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • 'Segera realisasikan BM impor komponen'
  • AKSELERASI
    Registrasi mobil baru di Selandia Baru naik 4,7%
  • Konsumsi baja diprediksi melonjak 25%
  • Intikeramik raih kontrak ekspor US$880.000