Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Manufaktur


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Kamis, 17/07/2008

10 Sektor industri tak wajib alihkan hari kerja

JAKARTA: Sedikitnya 10 sektor manufaktur akan dibebaskan dari pengaturan jam kerja industri menyusul dikeluarkannya peraturan bersama lima menteri yang di dalamnya mengatur pengalihan hari kerja industri.

Alasannya, ke-10 sektor itu memiliki sifat khusus dan harus beroperasi penuh selama 24 jam sehingga membutuhkan pasok listrik dalam kapasitas optimal.

Pengecualian untuk industri yang beroperasi penuh selama 24 jam sehari dalam satu minggu merupakan salah satu butir yang disepakati dalam Peraturan Persama tentang Pengoptimalan Beban Listrik Melalui Pengalihan Waktu Kerja pada Sektor Industri di Jawa - Bali.

Peraturan bersama itu telah ditandatangani Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, Menteri BUMN Sofyan Djalil, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno pada 14 Juli lalu.

Pemerintah menyatakan apabila rerata pasok listrik ke-10 sektor industri itu dikurangi dalam lima hari kerja normal, atau jika operasional pabrik dihentikan selama sehari di antara Senin - Jumat, dikhawatirkan akan mengacaukan sistem produksi. Sejumlah mesin-mesin vital akan ikut terganggu sehingga berpotensi merusak produktivitas kerja.

Dirjen Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Depperin Ansari Bukhari menjelaskan ke-10 sektor manufaktur itu mencakup industri kimia dasar, polietilena dan propilena (bijih plastik), industri pengolahan plastik, pengolahan baja canai dan lembaran panas (hot rolled steel flat carbon/HRSFC) berbasis dapur blast furnace (pembakaran), serat sintetis (poliester dan viscose fiber), semen, pupuk, aluminium ingot (batangan), dan keramik.

"Kelompok industri tersebut tidak dikenakan [pengurangan listrik dan aturan jam kerja]. Karena itu, pemerintah berusaha agar seluruh sektor yang beroperasi selama 24 jam dapat tetap beroperasi," kata Ansari kemarin.

Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Achmad Widjaya mengatakan kendati konsumsi listrik di industri keramik hanya sekitar 20%, perannya sangat vital untuk menggerakkan mesin-mesin hidrolik, penerangan, dan sistem operasional mesin berbasis komputer. "Industri keramik membutuhkan pasokan listrik 24 jam dan tidak boleh sedetik pun berhenti," paparnya.

Tetap khawatir

Kendati dibebaskan dari aturan jam kerja, kata Widjaya, pengusaha keramik tetap khawatir PLN tidak mampu menjamin stabilitas pasok listrik pasca pemberlakuan peraturan bersama sehingga defisit (shortage) listrik terus berlanjut.

"Kalau terjadi defisit [listrik padam] mesin-mesin kami akan rusak sehingga mengganggu kegiatan pabrik dan target produksi keramik nasional sebesar 280,5 juta m2 pada 2008," katanya.

Dirut PT Krakatau Steel Fazwar Bujang menjelaskan industri pengolahan baja harus beroperasi selama 24 jam penuh dan hanya berhenti satu tahun sekali pada saat overhaul (perbaikan). Namun, kondisi overhaul juga tidak memengaruhi pasok listrik karena telah diatur sesuai dengan prosedur standar operasi.

"Di industri baja [jam kerja] tidak ada yang harus disesuaikan. Industri baja ini adalah sektor usaha yang pasok listriknya tidak boleh sedetik pun mati. Justru apabila pasok listrik PLN dihentikan, pengoperasian pada saat beban puncak akan mengganggu operasional pabrik," katanya kemarin.

Pada saat beban puncak (17.00 - 22.00), KS membutuhkan daya listrik maksimal sekitar 600 MW selama 10 menit-15 menit, sementara pembangkit listrik berbasis gas milik BUMN baja itu hanya mampu memasok daya listrik maksimum 400 MW. "Kendati tidak sepanjang hari, pasok listrik PLN pada saat beban puncak tetap kami butuhkan sekitar 120 MW. Ini harus ada jaminan." (yusuf.waluyo@bisnis.co.id)

Oleh Yusuf Waluyo Jati
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain