Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Manufaktur
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Jumat, 18/07/2008
Pengusaha tolak beri upah lembur
Pengaturan hari kerja picu perselisihan pengusaha-buruh
JAKARTA: Kalangan pemanufaktur yang dikenai kewajiban pengalihan hari kerja industri menolak memberikan upah lembur seperti tuntutan para buruh, karena dalam peraturan bersama lima menteri tidak dicantumkan klausul penyesuaian upah.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Thomas Darmawan menegaskan industri ini menolak tuntutan tambahan upah lembur pada Sabtu-Minggu.
Menurut dia, industri tengah menanggung beban kenaikan harga-harga bahan baku, energi dan biaya transportasi yang secara langsung memangkas modal kerja usaha dan keuntungan.
"Kenaikan gaji dan upah lembur saat ini tidak tepat timing-nya. Jangan karena ada pengaturan jam kerja lantas buruh ramai-ramai menuntut kenaikan upah lembur. Kami sangat berkeberatan karena akan semakin memberatkan keuangan perusahaan," kata Thomas, kemarin.
Namun, kata Thomas, jika ada perusahaan yang memiliki kondisi keuangan cukup kuat dan bersedia memenuhi tuntutan buruh, hal itu sepenuhnya merupakan kebijakan internal perusahaan.
Seharusnya, kalangan pengusaha dan buruh perlu berbagi beban sehingga problem yang dihadapi bisa lebih mudah diatasi. "Beban pengusaha, dari hari ke hari semakin berat."
Pada saat yang sama, ujarnya, ada sinyalemen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero) akan menaikkan tarif listrik industri yang diperkirakan semakin membebani dunia usaha.
Dalam peraturan bersama lima menteri tersebut, katanya, tidak diatur klausul tentang hak PLN untuk menaikkan tarif listrik industri. Peraturan itu secara jelas hanya menggeser hari kerja.
"Saya setuju terhadap pengaturan hari kerja oleh pemerintah, tetapi PLN jangan menunggangi dengan rencana kenaikan tarif."
"Idealnya, kenaikan upah itu ditunda setidaknya hingga pascalebaran. Jadi, ada timing yang pas," katanya.
Berdasarkan data Departemen Perindustrian, sejumlah sektor manufaktur yang diwajibkan mengatur ulang hari kerja untuk optimalisasi dan pemerataan beban konsumsi listrik adalah industri makanan dan minuman, garmen (pakaian jadi), kulit dan alas kaki, mainan, dan kelompok industri aneka.
Kian menajam
Ketua Komite Tetap Bidang Industri Fiskal dan Moneter Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bambang Soesatyo menilai perbedaan persepsi antara buruh dan pengusaha kian menajam dalam mensikapi peraturan bersama lima menteri yang berisi pengaturan hari kerja industri.
Sejumlah serikat pekerja, ujarnya, telah mengajukan gugatan hukum uji materi peraturan bersama lima menteri ke Mahkamah Agung. Buruh menghendaki ketentuan dalam UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan harus ditaati pengusaha yang menyatakan Sabtu - Minggu adalah hari libur.
Apabila diharuskan bekerja, pengupahan harus masuk dalam perhitungan lembur. "Tetapi pengusaha hanya mau membayarkan lembur apabila total jumlah jam kerja buruh melampaui 40 jam per minggu. Kondisi tarik ulur ini telah menimbulkan keresahan," kata Bambang, kemarin.
Kadin Indonesia, katanya, khawatir apabila pemerintah tidak tegas dan membiarkan peraturan bersama ini berjalan dengan berbeda persepsi, maka produktivitas industri manufaktur terancam merosot. (yusuf.waluyo@ bisnis.co.id)
Oleh Yusuf Waluyo Jati
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- Akselerasi
Ekspor manufaktur Vietnam naik 39,1% - Penghentian impor gula rafinasi tekan sektor makanan
- Menperin: Program BBN bisa ganggu industri oleokimia
- Kapasitas produksi digenjot
Pasar mesin perkakas melonjak 50% - AKSELERASI
Harga baja di India mulai turun