Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Manufaktur


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 15/08/2008

PT Asean Aceh Fertilizer akhirnya resmi dilikuidasi

JAKARTA: Kementerian BUMN akhirnya resmi melikuidasi PT Asean Aceh Fertilizer (AAF) setelah mengalami pembahasan yang berlarut-larut di DPR.

Langkah ini ditempuh setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan status AAF sebagai perusahaan yang tidak dikategorikan sebagai BUMN.

Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengatakan tim likuidator yang menangani AAF sudah dibentuk. "Tim likuidator sudah dibentuk dan direncanakan prosesnya akan tuntas dalam waktu dekat. Nantinya, dana hasil likuidasi dibagi rata sesuai dengan kepemilikan saham  di AAF," ujarnya, belum lama ini.

Saham AAF dimiliki Indonesia  sebanyak 60%, Malaysia (13%), Filipina (13%), Thailand (13%), dan Singapura (1%).

Penundaan likuidasi AAF sejak September 2005, kata Didu, secara tidak langsung telah menyebabkan PT Pupuk Sriwidjaja harus menanggung biaya tambahan sekitar Rp100 miliar untuk perawatan aset perseroan. "Padahal dana yang dikeluarkan untuk biaya perawatan belum tentu diganti."

Keputusan atas likuidasi AAF sebenarnya sudah ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) perseroan pada 17 September 2005, setelah perusahaan yang berlokasi di Lhokseumawe tersebut tidak beroperasi akibat terhentinya pasokan gas dari ExxonMobil Oil Indonesia Inc sejak Agustus 2003.

Proses likuidasi menjadi terhambat dan tertunda karena DPR menghendaki adanya dasar hukum dalam pembubaran AAF berupa peraturan pemerintah (PP). Terlebih selama ini terdapat perbedaan persepsi antara DPR dan pemerintah soal status AAF, apakah BUMN ataukah bukan BUMN.

Meneg BUMN Sofyan A. Djalil AAF menolak mengakui AAF sebagai BUMN karena didasarkan pada sejumlah peraturan yakni PP No. 6/1979, Keputusan Menkeu No. 151/ KMK.01/1979, dan Anggaran Dasar AAF yang di dalamnya menyatakan bahwa kepemilikan modal AAF sebesar 60% dikuasai PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri), bukan negara.

Atas dasar itu, pembubaran dan likuidasi AAF tidak memerlukan PP melainkan cukup merujuk pada UU Perseroan Terbatas. Hal ini karena negara tidak melakukan penyertaan modal (PMN) secara langsung di AAF, melainkan melalui Pusri. Namun, perdebatan ini tidak mencapai titik temu dengan DPR sehingga Kementerian BUMN membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi.

Sejak AAF berhenti operasi pada  Agustus 2003, perusahaan tersebut merugi sebesar US$7,1 juta dan membengkak menjadi US$6,3 juta pada semester I/2005.

Oleh M. Munir Haikal
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • RI berpeluang raup investasi China US$1,3 miliar
  • Utilisasi industri pulp & kertas hanya 54%
  • TRANSMISI
    Darya Varia naikkan penjualan 50%
  • Pasar alat berat 2009 diprediksi anjlok 40%