Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Manufaktur
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Jumat, 15/08/2008
PT Asean Aceh Fertilizer akhirnya resmi dilikuidasi
JAKARTA: Kementerian BUMN akhirnya resmi melikuidasi PT Asean Aceh Fertilizer (AAF) setelah mengalami pembahasan yang berlarut-larut di DPR.
Langkah ini ditempuh setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan status AAF sebagai perusahaan yang tidak dikategorikan sebagai BUMN.
Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengatakan tim likuidator yang menangani AAF sudah dibentuk. "Tim likuidator sudah dibentuk dan direncanakan prosesnya akan tuntas dalam waktu dekat. Nantinya, dana hasil likuidasi dibagi rata sesuai dengan kepemilikan saham di AAF," ujarnya, belum lama ini.
Saham AAF dimiliki Indonesia sebanyak 60%, Malaysia (13%), Filipina (13%), Thailand (13%), dan Singapura (1%).
Penundaan likuidasi AAF sejak September 2005, kata Didu, secara tidak langsung telah menyebabkan PT Pupuk Sriwidjaja harus menanggung biaya tambahan sekitar Rp100 miliar untuk perawatan aset perseroan. "Padahal dana yang dikeluarkan untuk biaya perawatan belum tentu diganti."
Keputusan atas likuidasi AAF sebenarnya sudah ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) perseroan pada 17 September 2005, setelah perusahaan yang berlokasi di Lhokseumawe tersebut tidak beroperasi akibat terhentinya pasokan gas dari ExxonMobil Oil Indonesia Inc sejak Agustus 2003.
Proses likuidasi menjadi terhambat dan tertunda karena DPR menghendaki adanya dasar hukum dalam pembubaran AAF berupa peraturan pemerintah (PP). Terlebih selama ini terdapat perbedaan persepsi antara DPR dan pemerintah soal status AAF, apakah BUMN ataukah bukan BUMN.
Meneg BUMN Sofyan A. Djalil AAF menolak mengakui AAF sebagai BUMN karena didasarkan pada sejumlah peraturan yakni PP No. 6/1979, Keputusan Menkeu No. 151/ KMK.01/1979, dan Anggaran Dasar AAF yang di dalamnya menyatakan bahwa kepemilikan modal AAF sebesar 60% dikuasai PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri), bukan negara.
Atas dasar itu, pembubaran dan likuidasi AAF tidak memerlukan PP melainkan cukup merujuk pada UU Perseroan Terbatas. Hal ini karena negara tidak melakukan penyertaan modal (PMN) secara langsung di AAF, melainkan melalui Pusri. Namun, perdebatan ini tidak mencapai titik temu dengan DPR sehingga Kementerian BUMN membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi.
Sejak AAF berhenti operasi pada Agustus 2003, perusahaan tersebut merugi sebesar US$7,1 juta dan membengkak menjadi US$6,3 juta pada semester I/2005.
Oleh M. Munir Haikal
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- AKSELERASI
Semen Gresik buka ruang dialog - Industri elektronik lakukan efisiensi besar-besaran
- Pabrik Unilever terbesar di Asia mulai beroperasi
- Belanja mesin industri makanan diprediksi naik 20%
- 'Produsen salah kalkulasi kondisi pasar'
Impor bahan baku dan produk baja melambung 124,3%