Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Manufaktur


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Selasa, 26/08/2008

Izin baru status kawasan berikat dibatasi

JAKARTA: Pemerintah akan membatasi pemberian izin baru status kawasan berikat, karena ditengarai banyak pengusaha nakal yang menggunakan fasilitas tersebut dengan cara memasukkan barang impor ilegal ke wilayah pabean.

"Pemberian izin baru fasilitas kawasan berikat nantinya diarahkan kepada kawasan industri terpadu yang lebih mudah dalam pengawasannya," ujar Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi kepada Bisnis, kemarin.

Dia mengatakan sekitar 2.000 perusahaan yang memiliki status kawasan berikat (KB) tetap bisa beroperasi sampai dengan izinnya berakhir atau kontrak penggunaan lahannya selesai.

Namun, Bea Cukai akan melakukan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah tingkat kebocoran barang impor ilegal yang masuk menggunakan fasilitas kawasan berikat.

Fasilitas itu, kata Anwar, merupakan kemudahan bagi pengusaha dalam mengimpor bahan baku industri untuk tujuan ekspor berupa a.l. penangguhan pembayaran bea masuk dan pajak lainya dalam rangka impor.

Di samping itu juga diberikan kemudahan lain dalam proses kepabeanan di pelabuhan yang mana barang impor bisa langsung diangkut ke kawasan berikat tanpa dilakukan pemeriksaan.

Anwar mengungkapkan hal tersebut seusai meresmikan peluncuran website www.kawasan-berikat.org milik Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai.

Dia mengharapkan asosiasi tersebut diharapkan  bisa merangkul semua penyelenggara kawasan berikat dan dapat bermitra dengan Bea Cukai dalam melakukan pengawasan terhadap pengusaha yang nakal.

Ketua Umum APKB, Agus Gumilar mengatakan dari 2.000 pengusaha yang mendapat fasilitas di kawasan berikat, yang tergabung dalam organisasinya tidak mencapai 5% yakni hanya sekitar 100 perusahaan yang berdomisili di Bandung, Cikarang, Bekasi, Purwarkarta dan Merak serta termasuk 42 perusahaan anggota APKB Cabang Jawa Timur.

Dia mengakui ada pengusaha di kawasan berikat yang nakal yang membuat aparat Bea Cukai mencurigai semua kegiatan kawasan berikat.

"Namun, hal itu wajar saja dan berharap Bea Cukai tidak menyamaratakan semua pengusaha kawasan berikat itu nakal."

Oleh Aidikar M. Saidi
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • RI berpeluang raup investasi China US$1,3 miliar
  • Utilisasi industri pulp & kertas hanya 54%
  • TRANSMISI
    Darya Varia naikkan penjualan 50%
  • Pasar alat berat 2009 diprediksi anjlok 40%