Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Manufaktur
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Kamis, 04/09/2008
12 Perusahaan dapat fasilitas bea masuk baja 0%
JAKARTA: Sedikitnya 12 perusahaan di berbagai sektor manufaktur mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk impor baja khusus (speciality steel) dan kelompok barang dari besi dan baja (HS No. 73).
Fasilitas impor tersebut diberikan terkait dengan implementasi perjanjian kemitraan Indonesia-Jepang (Economic Partnership Agreement/EPA).
Ke-12 perusahaan tersebut berasal dari sektor otomotif dan alat berat, komponen, elektronik, infrastruktur, dan industri penunjang migas seperti industri pipa baja. Mereka mendapatkan fasilitas tersebut pada 1 September.
Direktur Industri Logam Departemen Perindustrian I Putu Suryawirawan mengatakan ke-12 perusahaan tersebut a.l PT Mitsubishi Kramayudha Motor, PT Astra Daihatsu Motor (ADM), PT Fujita Indonesia (komponen otomotif), dan PT Indonesia Nippon Steel Pipe (pipa baja).
Fasilitas impor itu, lanjutnya, tercantum dalam SK Menkeu No. 96/2008 tentang penetapan tarif BM dengan skema user specific duty free scheme (USDFS) dalam rangka perjanjian kemitraan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA) yang efektif berlaku pada 1 Juli 2008.
Menurut Putu, pemberian fasilitas pembebasan BM tersebut tidak terbatas untuk produk speciality steel. Produk baja khusus merupakan produk baja hilir yang tahan terhadap titik didih untuk melindungi instrumen pada produk elektronik, otomotif, dan mesin-mesin berbasis logam.
Namun, juga di beberapa subsektor produk baja dengan tingkat kualitas lebih baik yang belum dapat diproduksi di dalam negeri seperti coated steel (baja lapis) dan beberapa produk di kelompok galvanized iron (seng baja).
"Ada sekitar 200 subproduk di dalam HS No. 72 dan 73 [besi, baja dan barang dari besi dan baja] yang belum bisa diproduksi di dalam negeri sehingga sektor otomotif, elektronik, komponen dan penunjang migas mengimpor jenis produk tersebut," kata Putu saat dikonfirmasi, kemarin.
Tak dibatasi
Indonesia dan Jepang, kata Putu, telah sepakat untuk tidak membatasi kuota impor baja dari Negeri Sakura tersebut sehingga importasi akan terus dilakukan sampai kebutuhan di dalam negeri tercukupi.
"[masalah kuota impor] Itu hak masing-masing. Pemerintah tidak boleh mengekspos karena terkait dengan persaingan usaha," katanya.
Sejauh ini, menurut Fahmi, ke-12 perusahaan itu mengimpor produk baja 629.659 ton dengan total 2,64 juta unit bolt flange, bolt muff comp, bolt steering coloum, lock weld nut, nut flange, weld M-10, M-6, dan M-8, serta weld nut APV.
Secara terpisah, Direktur II Bidang Operasional PT Surveyor Indonesia Fahmi Sadiq menjelaskan ke-12 perusahaan itu merupakan importir/produsen (user/pemohon) yang telah diproses melalui survei dan verifikasi cukup ketat.
Berdasarkan hasil audit, ke-12 pemohon itu dinilai layak mendapatkan fasilitas USDFS, sesuai dengan Surat Keterangan Verifikasi Industri-USDFS (SKVI-USDFS) yang diterbitkan surveyor yakni lembaga survei yang ditunjuk resmi oleh Menteri Perindustrian untuk melakukan verifikasi.
"Setiap perusahaan yang memperoleh fasilitas ini akan dievaluasi setiap tahun apakah masih layak mendapatkan fasilitas tersebut atau sebaliknya, sebab izin impor ini hanya diberikan dalam waktu satu tahun dan bisa diperpanjang lagi," katanya, kemarin. (yusuf.waluyo@bisnis.co.id)
Oleh Yusuf Waluyo Jati
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- AKSELERASI
Semen Gresik buka ruang dialog - Industri elektronik lakukan efisiensi besar-besaran
- Pabrik Unilever terbesar di Asia mulai beroperasi
- Belanja mesin industri makanan diprediksi naik 20%
- 'Produsen salah kalkulasi kondisi pasar'
Impor bahan baku dan produk baja melambung 124,3%