Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Manufaktur


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Kamis, 04/09/2008

12 Perusahaan dapat fasilitas bea masuk baja 0%

JAKARTA: Sedikitnya 12 perusahaan di berbagai sektor manufaktur mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk impor baja khusus (speciality steel) dan kelompok barang dari besi dan baja (HS No. 73).

Fasilitas impor tersebut diberikan terkait dengan implementasi perjanjian kemitraan Indonesia-Jepang (Economic Partnership Agreement/EPA).

Ke-12 perusahaan tersebut berasal dari sektor otomotif dan alat berat, komponen, elektronik, infrastruktur, dan industri penunjang migas seperti industri pipa baja. Mereka mendapatkan fasilitas tersebut pada 1 September.

Direktur Industri Logam Departemen Perindustrian I Putu Suryawirawan mengatakan ke-12 perusahaan tersebut a.l PT Mitsubishi Kramayudha Motor, PT Astra Daihatsu Motor (ADM), PT Fujita Indonesia (komponen otomotif), dan PT Indonesia Nippon Steel Pipe (pipa baja).

Fasilitas impor itu, lanjutnya, tercantum dalam SK Menkeu No. 96/2008 tentang penetapan tarif BM dengan skema user specific duty free scheme (USDFS) dalam rangka perjanjian kemitraan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA) yang efektif berlaku pada 1 Juli 2008.

Menurut Putu, pemberian fasilitas pembebasan BM tersebut tidak terbatas untuk produk speciality steel. Produk baja khusus merupakan produk baja hilir yang tahan terhadap titik didih untuk melindungi instrumen pada produk elektronik, otomotif, dan mesin-mesin berbasis logam.

Namun, juga di beberapa subsektor produk baja dengan tingkat kualitas lebih baik yang belum dapat diproduksi di dalam negeri seperti coated steel (baja lapis) dan beberapa produk di kelompok galvanized iron (seng baja).

"Ada sekitar 200 subproduk di dalam HS No. 72 dan 73 [besi, baja dan barang dari besi dan baja] yang belum bisa diproduksi di dalam negeri sehingga sektor otomotif, elektronik, komponen dan penunjang migas mengimpor jenis produk tersebut," kata Putu saat dikonfirmasi, kemarin.

Tak dibatasi


Indonesia dan Jepang, kata Putu, telah sepakat untuk tidak membatasi kuota impor baja dari Negeri Sakura tersebut sehingga importasi akan terus dilakukan sampai kebutuhan di dalam negeri tercukupi.

"[masalah kuota impor] Itu hak masing-masing. Pemerintah tidak boleh mengekspos karena terkait dengan persaingan usaha," katanya.

Sejauh ini, menurut Fahmi, ke-12 perusahaan itu mengimpor produk baja 629.659 ton dengan total 2,64 juta unit bolt flange, bolt muff comp, bolt steering coloum, lock weld nut, nut flange, weld M-10, M-6, dan M-8, serta weld nut APV.

Secara terpisah, Direktur II Bidang Operasional PT Surveyor Indonesia Fahmi Sadiq menjelaskan ke-12 perusahaan itu merupakan importir/produsen (user/pemohon) yang telah diproses melalui survei dan verifikasi cukup ketat.

Berdasarkan hasil audit, ke-12 pemohon itu dinilai layak mendapatkan fasilitas USDFS, sesuai dengan Surat Keterangan Verifikasi Industri-USDFS (SKVI-USDFS) yang diterbitkan surveyor yakni lembaga survei yang ditunjuk resmi oleh Menteri Perindustrian untuk melakukan verifikasi.

"Setiap perusahaan yang memperoleh fasilitas ini akan dievaluasi setiap tahun apakah masih layak mendapatkan fasilitas tersebut atau sebaliknya, sebab izin impor ini hanya diberikan dalam waktu satu tahun dan bisa diperpanjang lagi," katanya, kemarin. (yusuf.waluyo@bisnis.co.id)

Oleh Yusuf Waluyo Jati
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • RI berpeluang raup investasi China US$1,3 miliar
  • Utilisasi industri pulp & kertas hanya 54%
  • TRANSMISI
    Darya Varia naikkan penjualan 50%
  • Pasar alat berat 2009 diprediksi anjlok 40%