Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Manufaktur


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Kamis, 04/09/2008

'Pemerintah agar terbitkan juknis SNI Wajib baja tulangan beton'

SURABAYA: Pengusaha di industri besi baja tulangan beton di Jatim mendesak pemerintah segera menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib No. 2052 guna menekan peredaran produk nonstandar.

Sri Sundari, Ketua Asosiasi Pabrik Billet Batang Kawat Besi Beton dan Profil Seluruh Indonesia (Abbepsi) perwakilan Jawa Timur, mengatakan meskipun SNI Wajib No. 2052 sudah diberlakukan sejak 13 Agustus 2008, sampai saat ini kalangan industri belum sepenuhnya mengimplementasikannya sebab petunjuk teknisnya diterbitkan.

"Kami minta pemerintah segera mengeluarkan juknis-nya [petunjuk teknis], sehingga pemberlakuan standardisasi produk besi baja tulangan beton ini bisa efektif untuk segera dilaksanakan. Apalagi kebijakan ini berhubungan dengan keamanan bangunan dan keselamatan manusia," ujar Sundari pada acara Business Gathering baru-baru ini.

Menurut dia, pemerintah memiliki peran yang sangat penting dalam melakukan pengawasan di lapangan, karena peredaran produk besi baja tulangan beton yang tidak memenuhi SNI Wajib masih marak pasar di dalam negeri.

Namun, kata dia, produsen dari produk nonstandar tersebut tidak bisa disalahkan begitu saja, sebab umumnya pemenuhan standar tersebut sangat bergantung pada permintaan distributor.

"Pabrik tidak akan memproduksi barang nonstandar jika tidak ada permintaan. Dalam hal ini, distributor berhadapan dengan konsultan di proyek. Kalau pengawasan oleh konsultan sangat ketat, biasanya distributor tersebut akan lari ke proyek nonstandar," paparnya.

Sundari mengatakan sebenarnya pemberlakuan SNI Wajib 2052 itu akan memberikan keuntungan tersendiri bagi produsen karena kinerja industri tersebut menjadi lebih efisien.

"Apalagi asosiasi juga ikut terlibat dalam pengecekan dan pengawasan barang di pasar."

Lambat


Dia menilai pemberlakuan SNI Wajib tersebut terbilang lambat mengingat usulannya sudah ada sejak Departemen Perindustrian dipimpin oleh Rini M.S. Soewandi.

Bahkan, tambah Sundari, Badan Standardisasi Nasional (BSN) juga telah mendeklarasikan SNI pada 2002.

Namun, baru pada Februari 2008, SK Menteri Perindustrian diterbitkan yang di dalamnya mewajibkan implementasi SNI besi baja tulangan beton terhitung mulai 13 Agustus 2008.

Berdasarkan catatan Abbepsi sebagian besar atau sekitar 70% produk besi beton yang dihasilkan pabrik di Indonesia terserap langsung oleh segmen pasar ritel, sisanya 30% untuk kebutuhan proyek.

"Saya kira kalangan produsen lebih suka memproduksi barang berstandar karena biayanya bisa lebih murah dari pada yang nonstandar," tegasnya.

Oleh Dwi Wahyuni
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • RI berpeluang raup investasi China US$1,3 miliar
  • Utilisasi industri pulp & kertas hanya 54%
  • TRANSMISI
    Darya Varia naikkan penjualan 50%
  • Pasar alat berat 2009 diprediksi anjlok 40%