Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Manufaktur


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 05/09/2008

13 Perusahaan pencemar lingkungan akan diadili

JAKARTA: Sedikitnya 13 perusahaan manufaktur pencemar lingkungan (predikat hitam) terancam diseret ke meja hijau oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) karena sejak 2006 hingga saat ini mereka dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk memenuhi standar pengelolaan limbah.

Ke-13 perusahaan tersebut berasal dari berbagai sektor industri seperti kertas, pengolahan logam, pelapisan logam, pertekstilan, gula, tepung tapioka, dan plywood (kayu lapis).

Deputi Menteri Bidang Penataan Hukum KLH Ilyas Asaad mengatakan ke-13 perusahaan yang segera diseret ke pengadilan adalah perusahaan yang mendapatkan predikat hitam dua kali berturut-turut dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (Proper) oleh KLH pada periode 2004-2005 dan 2006-2007.

Sementara itu, lanjutnya, perusahaan yang mendapat predikat merah dan hitam pada periode 2006-2007 akan diberi sanksi administrasi yang cukup keras. "Tim kami terus melakukan investigasi di lapangan untuk mengumpulkan data primer yang lebih konkret dan akurat. Hal itu kami lakukan agar pada saat proses hukum berlangsung data yang kami sampaikan bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Dia mengatakan KLH segera mengirimkan surat mengenai status dan pelanggaran yang dilakukan kepada perusahaan terkait.

"Surat itu berisi pemberitahuan mengenai tenggat waktu tertentu yang diberikan untuk memperbaiki kesalahan mereka," kata dia.

Ketika dikonfirmasi, Dirjen Indutri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Departemen Perindustrian Ansari Bukhari berharap agar proses hukum terhadap perusahaan pencemar lingkungan hidup tidak berdampak negatif bagi pertumbuhan kinerja sektor manufaktur nasional secara keseluruhan.

"Proper merupakan sistem yang diterapkan oleh KLH dan kami tidak ingin mengintervensi. Namun, kami berharap agar perusahaan yang melanggar tersebut tidak ditutup tetapi dibina dan diberi waktu untuk memperbaiki diri."

Oleh Yusuf Waluyo Jati
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain