Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Manufaktur
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Jumat, 05/09/2008
13 Perusahaan pencemar lingkungan akan diadili
JAKARTA: Sedikitnya 13 perusahaan manufaktur pencemar lingkungan (predikat hitam) terancam diseret ke meja hijau oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) karena sejak 2006 hingga saat ini mereka dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk memenuhi standar pengelolaan limbah.
Ke-13 perusahaan tersebut berasal dari berbagai sektor industri seperti kertas, pengolahan logam, pelapisan logam, pertekstilan, gula, tepung tapioka, dan plywood (kayu lapis).
Deputi Menteri Bidang Penataan Hukum KLH Ilyas Asaad mengatakan ke-13 perusahaan yang segera diseret ke pengadilan adalah perusahaan yang mendapatkan predikat hitam dua kali berturut-turut dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (Proper) oleh KLH pada periode 2004-2005 dan 2006-2007.
Sementara itu, lanjutnya, perusahaan yang mendapat predikat merah dan hitam pada periode 2006-2007 akan diberi sanksi administrasi yang cukup keras. "Tim kami terus melakukan investigasi di lapangan untuk mengumpulkan data primer yang lebih konkret dan akurat. Hal itu kami lakukan agar pada saat proses hukum berlangsung data yang kami sampaikan bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Dia mengatakan KLH segera mengirimkan surat mengenai status dan pelanggaran yang dilakukan kepada perusahaan terkait.
"Surat itu berisi pemberitahuan mengenai tenggat waktu tertentu yang diberikan untuk memperbaiki kesalahan mereka," kata dia.
Ketika dikonfirmasi, Dirjen Indutri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Departemen Perindustrian Ansari Bukhari berharap agar proses hukum terhadap perusahaan pencemar lingkungan hidup tidak berdampak negatif bagi pertumbuhan kinerja sektor manufaktur nasional secara keseluruhan.
"Proper merupakan sistem yang diterapkan oleh KLH dan kami tidak ingin mengintervensi. Namun, kami berharap agar perusahaan yang melanggar tersebut tidak ditutup tetapi dibina dan diberi waktu untuk memperbaiki diri."
Oleh Yusuf Waluyo Jati
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- Wapres: Jangan ragu bangun pabrik semen
- 'Harga gas yang wajar US$6 per juta Btu'
- Industri baja diusulkan dapat insentif pajak
- Industri keramik setop 20% lini produksi
- Insentif PPN industri
manufaktur dibatasi