Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ritel dan UKM & Mikro


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 09/07/2008

Rumah penunggak PBB di Jakpus akan dipasang patok

JAKARTA: Pemkot Jakpus akan memasang patok di rumah penunggak pajak bumi dan bangunan (PBB), menyusul tingginya tunggakan jenis pajak tersebut di kota administrasi itu

Tunggakan PBB warga Jakarta Pusat saat ini mencapai 8%-9% dari seluruh tunggakan pajak di kota tersebut yang saat ini mencapai 20%.

Menurut Wakil Wali kota Jakarta Pusat Chaeruddin, besarnya tunggakan PBB tersebut sebagian besar dipicu oleh perpindahan alamat para wajib pajak dan tidak diketahui keberadaan alamat selanjutnya, sehingga sulit bagi petugas untuk menagihnya.

"Oleh karena itu, kami akan kejar [penunggak PBB], bahkan tanah atau rumah yang ditinggalkan [dan tidak dilunasi PBB-nya]. Rencananya akan kita pasang patok. Ini untuk shock therapy bahwa ini belum bayar pajak dan menunggak PBB," ujarnya di sela-sela acara Senayan City Blood Donation, kemarin.

Atas pertimbangan tersebut, dilakukan pemasangan patok yang menjelaskan PBB tanah atau bangunan belum dibayar secara transparan. Hal itu belum pernah dilakukan sebelumnya.

Saat ini, kata Chaeruddin, jajarannya terus mengevaluasi kelancaran pembayaran PBB dari masyarakat di lingkungan Jakpus hingga berakhirnya masa pembayaran pada 31 Agustus 2008.

"Rencana pemasangan patok belum kami lakukan, karena belum jatuh tempo. Tapi setelah jatuh tempo pada Agustus, kami akan melakukannya [untuk menertibkan pelunasan PBB dari seluruh wajib pajak]," tegasnya.

Pemkot Jakpus pada 2007 menargetkan penerimaan pajak dari wilayahnya sebesar Rp 296 miliar, dan pada tahun ini pemkot tersebut menargetkan akan bisa meraih pajak sebesar Rp 360 miliar.

Peningkatan target penerimaan pajak sebesar 20% pada 2008 dibandingkan 2007, jelas Chaeruddin, dipicu perkembangan nilai ekonomi dan komersial dari berbagai aspek.

Peningkatan target pajak tersebut, antara lain dengan menaikkan target penerimaan PBB, mengingat nilai jual objek pajak (NJOP) juga meningkat tiap tahunnya. Begitu juga dengan pajak di sektor ritel.

Pemkot Jakpus melakukan berbagai terobosan untuk mencapai target penerimaan pajak, antara lain pendekatan dan pertemuan dengan pengusaha. Pemkot Jakpus akan menyelenggarakan pekan panutan, yaitu menyelenggarakan pertemuan dengan pengusaha.

Wajib pajak juga diberi insentif kemudahan pembayaran, hadiah, dan melakukan 'jemput bola'.. Pemkot Jakpus juga memberikan keringanan pembayaran pajak dengan cara mencicilnya, sekaligus untuk menghindari tunggakan para wajib pajak.

Berbagai terobosan tersebut dilakukan pemkot Jakpus, juga dipicu adanya kekhawatiran pengaruh kenaikan harga BBM (bahan bakar minyak) dengan tingkat kepatuhan wajib pajak.

Naiknya berbagai harga komoditas dunia dan bahan bakar, bisa mempengaruhi keberhasilan usaha dan kondisi ekonomi masyarakat, dan akan terkait dengan kemampuan mereka melunasi tagihan pajak sesuai dengan tempo yang ditentukan.

Sanksi tegas


Dalam kesempatan sama, Handaka Santosa, CEO Senayan City (salah satu mal yang ada di wilayah Jakpus] mengatakan perlu ada sanksi tegas bagi yang tidak membayar PBB sesuai dengan waktu jatuh tempo.

"Kalau tidak bayar, listrik diputus. Tidak bayar air, ledeng diputus. PBB sanksinya apa, kalau misal denda sampai kapan batasnya?" jelas Handaka.

Oleh Linda T. Silitonga
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • Rencana fatwa haram merokok direspons beragam
  • Jakut temukan pabrik tanpa instalasi limbah
  • Kenaikan tarif pajak air tanah ditunda
  • Kadin Jaya: Segera realisasikan tol Priok