Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ritel dan UKM & Mikro
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Jumat, 18/07/2008
Lonjakan harga bahan bangunan pukul kontraktor rekanan pemprov
JAKARTA: Ratusan perusahaan konstruksi rekanan Pemprov DKI Jakarta mulai megap-megap karena tidak sanggup menanggung beban kenaikan harga riil bahan bangunan yang mencapai 20%-30%.
Lonjakan harga material yang dipicu kenaikan harga BBM rata-rata 28,7% per 24 Mei lalu, memangkas habis anggaran proyek yang telah disepakati dalam tender.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (Gabpeknas) DKI Jakarta Sahat Oloan Sihombing mengatakan sebagian besar dari 400 perusahaan anggota asosiasi itu yang menjadi rekanan Pemprov DKI menghadapi ancaman gulung tikar.
"Kondisi lebih parah dialami sekitar 25% dari total anggota Gabpeknas DKI yang sedang melaksanakan proyek yang ditenderkan pada awal tahun atau sebelum ada rencana dari pemerintah menaikkan harga BBM," katanya kemarin.
Dia menjelaskan pengusaha rekanan Pemprov DKI harus melaksanakan pekerjaan proyek hingga rampung 100% dengan anggaran sesuai dengan yang tertera dalam surat perintah kerja (SPK) yang disepakati pada saat dilakukan tender.
Namun, lanjutnya, di tengah perjalanan pelaksanaan proyek terjadi lonjakan harga riil bahan material akibat kenaikan harga BBM yang tidak terprediksi sebelumnya. "Kondisi ini menjadi pukulan yang sangat berat bagi kinerja perusahaan."
Menurut Sahat, perusahaan yang nasibnya relatif lebih baik adalah mereka yang sudah mengikuti tender dan memiliki SPK, tetapi proyeknya belum dikerjakan karena menunggu anggaran. Selain itu ada proyek yang memang belum ditenderkan.
Payung hukum
Dia mengusulkan kalau belum memungkinkan ada eskalasi atau penyesuaian nilai patokan harga satuan (PHS) proyek, sebaiknya ada modifikasi terhadap nilainya. "Atau Pemprov DKI menerbitkan aturan sebagai payung hukum atas proyek yang terkena dampak kenaikan harga BBM."
Sebelumnya Gubernur DKI Fauzi Bowo mengatakan pemprov dapat merespons positif usulan kenaikan PHS barang dan jasa sekitar 10%-20% yang diajukan para kontraktor. Namun, lanjutnya, keputusan atas kenaikan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Dia menjelaskan penetapan PHS yang dilakukan setiap awal tahun-sebagai acuan kewajaran harga item barang dan jasa yang dibeli dengan APBD-harus melalui persetujuan Departemen Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Departemen Pekerjaan Umum.
Oleh Nurudin Abdullah
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- SEPUTAR KOTA
Jumlah wisman ke Ibu Kota naik - SEPUTAR KOTA
Gubuk di kolong Sedyatmo terbakar - Hari pertama kerja ribuan PNS mangkir
- Pendatang diancam denda Rp5 juta
- Inflasi bulan maret melampaui eksptektasi
Operasi pasar gagal redam harga