Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ritel dan UKM & Mikro


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 18/07/2008

Lonjakan harga bahan bangunan pukul kontraktor rekanan pemprov

JAKARTA: Ratusan perusahaan konstruksi rekanan Pemprov DKI Jakarta mulai megap-megap karena tidak sanggup menanggung beban kenaikan harga riil bahan bangunan yang mencapai 20%-30%.

Lonjakan harga material yang dipicu kenaikan harga BBM rata-rata 28,7% per 24 Mei lalu, memangkas habis anggaran proyek yang telah disepakati dalam tender.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (Gabpeknas) DKI Jakarta Sahat Oloan Sihombing mengatakan sebagian besar dari 400 perusahaan anggota asosiasi itu yang menjadi rekanan Pemprov DKI menghadapi ancaman gulung tikar.

"Kondisi lebih parah dialami sekitar 25% dari total anggota Gabpeknas DKI yang sedang melaksanakan proyek yang ditenderkan pada awal tahun atau sebelum ada rencana dari pemerintah menaikkan harga BBM," katanya kemarin.

Dia menjelaskan pengusaha rekanan Pemprov DKI harus melaksanakan pekerjaan proyek hingga rampung 100% dengan anggaran sesuai dengan yang tertera dalam surat perintah kerja (SPK) yang disepakati pada saat dilakukan tender.

Namun, lanjutnya, di tengah perjalanan pelaksanaan proyek terjadi lonjakan harga riil bahan material akibat kenaikan harga BBM yang tidak terprediksi sebelumnya. "Kondisi ini menjadi pukulan yang sangat berat bagi kinerja perusahaan."

Menurut Sahat, perusahaan yang nasibnya relatif lebih baik adalah mereka yang sudah mengikuti tender dan memiliki SPK, tetapi proyeknya belum dikerjakan karena menunggu anggaran. Selain itu ada proyek yang memang belum ditenderkan.

Payung hukum


Dia mengusulkan kalau belum memungkinkan ada eskalasi atau penyesuaian nilai patokan harga satuan (PHS) proyek, sebaiknya ada modifikasi terhadap nilainya. "Atau Pemprov DKI menerbitkan aturan sebagai payung hukum atas proyek yang terkena dampak kenaikan harga BBM."

Sebelumnya Gubernur DKI Fauzi Bowo mengatakan pemprov dapat merespons positif usulan kenaikan PHS barang dan jasa sekitar 10%-20% yang diajukan para kontraktor. Namun, lanjutnya, keputusan atas kenaikan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Dia menjelaskan penetapan PHS yang dilakukan setiap awal tahun-sebagai acuan kewajaran harga item barang dan jasa yang dibeli dengan APBD-harus melalui persetujuan Departemen Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Departemen Pekerjaan Umum.

Oleh Nurudin Abdullah
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • Operasi yustisi bukan solusi atasi kemiskinan rakyat
  • Open house Fauzi-Prijanto ricuh
  • Pengelola tempat umum tingkatkan keamanan
  • Operasi yustisi bukan solusi atasi kemiskinan rakyat