Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Megapolitan
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Jumat, 18/07/2008
SEPUTAR KOTA
3.898 Bendera parpol ditertibkan
JAKARTA: Tim Pemprov dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menertibkan sedikitnya 3.898 bendera parpol peserta karena tidak mengindahkan larangan lokasi kampanye.
Penertiban pemasangan bendera parpol yang melanggar ketentuan itu, sebagian besar (2.662 bendera) berada di Jaktim. Disusul Jakut (632 bendera) dan Jaksel (604 bendera().
Menurut Kepala Seksi Operasi Sudin Trantib Jakut Supartono penertiban atribut parpol itu dilakukan sesuai dengan peraturan gubernur (pergub) DKI Jakarta tentang larangan pemasangan atribut partai berupa bendera, umbul-umbul dan spanduk di lokasi-lokasi yang dinyatakan bebas dari atribut.
"Operasi penertiban terhadap bendera parpol dan ormas akan terus dilakukan. Alasannya, sampai saat ini belum ada aturan yang membolehkan pemasangan atribut parpol," tuturnya.
Alasan sama dikemukakan Lantip Kasi Operasi Sudin Tramtib Jaktim. Sejauh ini, belum ada aturan yang membolehkan pemasangan atribut parpol menjelang Pemilu 2009 mendatang. (Bisnis/if)
bisnis.com
Berita Lain
- SEPUTAR KOTA
Kunjungan wisman Oktober pecahkan rekor - Urgensi perbaikan jalur Cakung-Cilincing
- SEPUTAR KOTA
Sindikat pencuri air minum tertangkap - SEPUTAR KOTA
Hiburan malam libur selama Iduladha - SEPUTAR KOTA
Pedagang di Cipulir ditertibkan