Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Megapolitan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 18/07/2008

SEPUTAR KOTA
3.898 Bendera parpol ditertibkan

JAKARTA: Tim Pemprov dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menertibkan sedikitnya 3.898 bendera parpol peserta karena tidak mengindahkan larangan lokasi kampanye.

Penertiban pemasangan bendera parpol yang melanggar ketentuan itu, sebagian besar (2.662 bendera) berada di Jaktim. Disusul Jakut (632 bendera) dan Jaksel (604 bendera().

Menurut Kepala Seksi Operasi Sudin Trantib Jakut Supartono penertiban atribut parpol itu dilakukan sesuai dengan peraturan gubernur (pergub) DKI Jakarta tentang larangan pemasangan atribut partai berupa bendera, umbul-umbul dan spanduk di lokasi-lokasi yang dinyatakan bebas dari atribut.

"Operasi penertiban terhadap bendera parpol dan ormas akan terus dilakukan. Alasannya, sampai saat ini belum ada aturan yang membolehkan pemasangan atribut parpol," tuturnya.

Alasan sama dikemukakan Lantip Kasi Operasi Sudin Tramtib Jaktim. Sejauh ini, belum ada aturan yang membolehkan pemasangan atribut parpol menjelang Pemilu 2009 mendatang. (Bisnis/if)

bisnis.com

Berita Lain

  • SEPUTAR KOTA
    MPI tanam 500 pohon sukun
  • SEPUTAR KOTA
    Jalur sepeda segera diuji coba
  • 2.291 PNS Jakarta terancam kehilangan jabatan
  • Omzet jasa hiburan tergerus 20%