Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ritel dan UKM & Mikro


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 18/07/2008

SEPUTAR KOTA
Walhi kecam reklamasi pantura

JAKARTA : Kelanjutan proses reklamasi Pantura Jakarta mendapat kecaman dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), karena dianggap akan menjadi ancaman kerusakan lingkungan sekitarnya.

Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Selamet Daroyni mengatakan Pemprov DKI harus segera menghentikan kegiatan reklamasi di sekitar Pantura.

Penolakan menyusul diterbitkannya izin analisis dampak lingkungan (amdal) terkait dengan kegiatan reklamasi yang akan dilakukan Pemprov DKI dan PT Kapuk Niaga Indah di kawasan Pantura.

Menurut dia, langkah penerbitan amdal itu telah menyalahi aturan. Dalam PP No.2 Tahun 1999 tentang Amdal disebutkan segala hal terkait dengan masalah kelautan yang berhubungan satu daerah dengan lainnya dan berdampak luas pada masyarakat, menjadi wewenang pemerintah pusat dalam analisis amdalnya.

Selain itu, katanya, keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup No.14 tahun 2003 tentang ketidaklayakan amdal reklamasi dan revitalisasi Pantura menyebutkan bahwa wewenang untuk melakukan amdal adalah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bukan Pemprov DKI. "Bila Pemprov melakukan analisis amdal sendiri, ini membuktikan ketidak sinkronan, antara pusat dan daerah.(Bisnis/mcd)

bisnis.com

Berita Lain

  • Tarif efektif pajak kendaraan
  • SEPUTAR KOTA
    Pemprov-MER-C kerja sama relawan
  • SEPUTAR KOTA
    Pedagang minta ketegasan Perda Pasar
  • Kadin Jaya ingatkan elitisme forum koperasi