Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ritel dan UKM & Mikro


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Senin, 21/07/2008

Pelanggar izin reklame akan dipidana

JAKARTA: Pelanggar izin pemasangan reklame akan diganjar sanksi pidana oleh Pemprov DKI Jakarta, menyusul kian maraknya reklame liar di Jakarta belakangan ini.

Sanksi pidana akan dikenakan kepada pemasang iklan yang tidak memperpanjang izin setelah habis masa waktu tayang atau dua tahun sejak masa pemasangan berlaku.

Kepala Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Jakarta Hari Sasongko mengatakan pengawasan yang paling tepat bagi pelanggar izin Peraturan Daerah adalah tindak pidana karena telah menggunakan hak negara untuk kepentingan pribadinya.

"Selama ini sanksi yang dikenakan hanya berupa tindak pidana ringan saja sesuai dengan perda yang berlaku. Ke depannya kami akan koordinasi bagaimana proses ini akan dimasukkan dalam tindak pidana" ujarnya akhir pekan lalu.

Pelanggar izin reklame di DKI umumnya hanya dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan peraturan daerah DKI No. 8/tahun 1998 tentang Penyelenggaraan reklame dan pajak reklame di Jakarta.

Selain minimnya sanksi yang diberlakukan pada pelanggar izin reklame itu, menurut Hari, kendala lain penataan reklame adalah Pemprov tidak memiliki alat bongkar fisik reklame di dinas terkait, sehingga proses pembongkaran menggunakan alat sewa dari pihak ketiga.

Butuh Rp40 juta

Untuk membongkar satu titik reklame diperlukan dana sekitar Rp40 juta, termasuk biaya sewa alat. Sementara biaya bongkar yang dibebankan pada pemasang reklame hanya berupa beban biaya tayangan reklame sebesar Rp5.000 per meternya.

"Sedangkan anggaran yang kami miliki untuk pembongkaran minim," tambahnya tanpa menyebutkan berapa anggaran itu.

Akibatnya, proses pembongkaran reklame PT Patria Mega Komunika yang dilakukan Kamis malam pekan lalu sempat mengganggu lalu lintas hingga Jumat siang akibat macetnya penggerak hidrolik crane atau pengangkut besi.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta Reynalda Madjid menyebutkan pembongkaran reklame di kawasan Dukuh Atas itu, dilakukan karena habis masa izin berlakunya sejak 14 Juli 2008. Pembongkaran dilakukan karena pemilik tidak memperpanjang izin dan tidak membongkar sendiri fisik reklame itu.

Oleh Mia Chitra Dinisari
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • Layanan air siap minum telan dana Rp60 juta
  • Pasokan BBG minim hambat konversi BBM
  • BPK akan selidiki aset Pemprov DKI
  • SEPUTAR KOTA
    Rapat DPRD Bekasi diwarnai demo