Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ritel dan UKM & Mikro
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Senin, 21/07/2008
Pelanggar izin reklame akan dipidana
JAKARTA: Pelanggar izin pemasangan reklame akan diganjar sanksi pidana oleh Pemprov DKI Jakarta, menyusul kian maraknya reklame liar di Jakarta belakangan ini.
Sanksi pidana akan dikenakan kepada pemasang iklan yang tidak memperpanjang izin setelah habis masa waktu tayang atau dua tahun sejak masa pemasangan berlaku.
Kepala Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Jakarta Hari Sasongko mengatakan pengawasan yang paling tepat bagi pelanggar izin Peraturan Daerah adalah tindak pidana karena telah menggunakan hak negara untuk kepentingan pribadinya.
"Selama ini sanksi yang dikenakan hanya berupa tindak pidana ringan saja sesuai dengan perda yang berlaku. Ke depannya kami akan koordinasi bagaimana proses ini akan dimasukkan dalam tindak pidana" ujarnya akhir pekan lalu.
Pelanggar izin reklame di DKI umumnya hanya dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan peraturan daerah DKI No. 8/tahun 1998 tentang Penyelenggaraan reklame dan pajak reklame di Jakarta.
Selain minimnya sanksi yang diberlakukan pada pelanggar izin reklame itu, menurut Hari, kendala lain penataan reklame adalah Pemprov tidak memiliki alat bongkar fisik reklame di dinas terkait, sehingga proses pembongkaran menggunakan alat sewa dari pihak ketiga.
Butuh Rp40 juta
Untuk membongkar satu titik reklame diperlukan dana sekitar Rp40 juta, termasuk biaya sewa alat. Sementara biaya bongkar yang dibebankan pada pemasang reklame hanya berupa beban biaya tayangan reklame sebesar Rp5.000 per meternya.
"Sedangkan anggaran yang kami miliki untuk pembongkaran minim," tambahnya tanpa menyebutkan berapa anggaran itu.
Akibatnya, proses pembongkaran reklame PT Patria Mega Komunika yang dilakukan Kamis malam pekan lalu sempat mengganggu lalu lintas hingga Jumat siang akibat macetnya penggerak hidrolik crane atau pengangkut besi.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta Reynalda Madjid menyebutkan pembongkaran reklame di kawasan Dukuh Atas itu, dilakukan karena habis masa izin berlakunya sejak 14 Juli 2008. Pembongkaran dilakukan karena pemilik tidak memperpanjang izin dan tidak membongkar sendiri fisik reklame itu.
Oleh Mia Chitra Dinisari
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- SEPUTAR KOTA
Puasa, tempat hiburan di Bogor tutup - SEPUTAR KOTA
Minyak tanah capai Rp9.000 per liter - Pemerintah kaji desain proyek pintu air BKT
- Penerapan electronic road pricing di Jakarta bakal mundur
- APBI-PLN sepakati pemadaman bergilir di mal